Kata Kunci: Pengasuhan anak, Hukum Islam Dalam hukum islam telah diatur bahwasanya apabila terjadi perceraian yang berhak mengasuh anak adalah ibu selama ibu yang mengasuh belum menikah lagi dengan laki-laki lain. Jika ibu yang mengasuh menikah lagi dengan laki-laki lain maka hak hadhanahnya akan gugur. Tetapi hal ini masih mengundang perbedaan ulama’ mengenai gugur atau tidaknya hak hadhan…