Kata Kunci: Perkawinan, Pasangan Suami Istri, Tanpa Akta Nikah. Perkawinan akan sah bilamana dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaannya dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan dan Undang-undang yang berlaku, perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal bedasar…