Kata Kunci: sengketa, utang piutang, Hukum Islam. Utang-piutang merupakan sebuah bentuk perbuatan tolong menolong sesama umat manusia antara si pemilik harta yang berlebih kepada orang yang kekurangan harta, dan ini disebut juga dengan Muamalah. Dalam hal bermuamalah atu utang-piutang ini hanya antara satu orang dengan orang lainnya, tetapi di zaman yang sudah modern ini kita juga dapa…