Kata Kunci: Peran, penghulu, wali ‘adhal, KUA. Perkawinan merupakan suatu perjanjian yang suci kuat dan kukuh untuk hidup bersama secara sah. Maka dari itu agar perkawinan itu menjadi sah, rukun dan syaratnya harus terpenuhi. Rukun dan syarat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam setiap akad apapun terutama akad nikah. Adapun rukun dan syarat nikah adalah calon mempelai laki-laki, ca…