Kata Kunci: Pengasuhan anak, Hukum Islam Dalam hukum islam telah diatur bahwasanya apabila terjadi perceraian yang berhak mengasuh anak adalah ibu selama ibu yang mengasuh belum menikah lagi dengan laki-laki lain. Jika ibu yang mengasuh menikah lagi dengan laki-laki lain maka hak hadhanahnya akan gugur. Tetapi hal ini masih mengundang perbedaan ulama’ mengenai gugur atau tidaknya hak hadhan…
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Wali Adhal, Decision Making Penelitian ini mengkaji tentang Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Pamekasan dalam Perkara Nomor 0604/Pdt.P/2021/PA.Pmk tentang permohonan wali adhal dengan alasan tidak suka. Dalam pandangan hakim tentang ketidaksukaan wali dalam hal ini karena pekerjaan calon suami putrinya sebagai sopir, sehingga wali berasumsi bahwa calon…
Kata Kunci: Premarital check up, Pernikahan, Maqashid syariah Skripsi ini merupakan studi tentang analis tinjauan maqashid syariah terhadap premarital check up sebagai syarat perkawinan di Kodim 0826 Pamekasan. Penelitian ini dilakukan di wilayah kabupaten pamekasan. Premarital check ini merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh calonistri prajurit TNI yang akan me…
Kata Kunci: Hibah; Harta Orang Tua; Hukum Islam. Hibah Harta Orang Tua Terhadap Anak merupakan sesuatu yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat, masyarakat menganggap bahwa hibah harta orang tua terhadap anak adalah sesuatu yang bertujuan sebagai pengganti warisan, ada juga orang tua yang menganggap bahwa hibah harta kepada anak merupakan harta yang diberikan kepada anak hanya un…
Kata Kunci: Dispensasi kawin, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Addzari’ah Dispensasi kawin adalah pembolehan untuk melakukan perkawinan bagi calon mempelai yang usianya kurang dari 19 tahun, sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Adanya perubahan pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 berdampak …
Kata Kunci: Perubahan Nama, Akad Nikah, ‘Urf. Ada suatu tradisi dalam pelaksanaan pernikahan yang sampai saat ini masih tetap berkembang dan tetap dilaksanakan di Desa Teja Barat Kecamatan Pamekasan yaitu mengganti nama dalam proses akad nikah. Perubahan nama tersebut dilakukan supaya rumah tangga yang di jalani harmonis, di permudah urusan rezeki dan di panjangkan jodohnya sampai maut …
Kata Kunci : Maqashid Syari’ah, Perceraian, Penyakit atau Cacat, Kompilasi Hukum Islam Cacat badan memang menjadi aib bagi setiap personal. Keberadaannya mengganggu siapapun yang mengalaminya. Bahkan, dalam konstitusi ada aturan khusus mengenai bagaimana cacat badan bisa menjadi alasan adanya perceraian. Meskipun, cacat yang dimaksud ada kriterianya sendiri dan tidak semua cacat bisa …
Kata Kunci: Kompilasi Hukum Islam, Izin Poligami, Hipersex Poligami merupakan perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dengan waktu yang bersamaan. Dalam putusan Pengadilan Agama Kediri perkara Nomor:2546/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr. Hakim mengabulkan permohonan pemohon dengan memberi izin kepada pemohon untuk izin poligami terhadap pemohon dengan salah satu alasan karena sua…
Kata Kunci: Problematika, Kawin Cerai, Perempuan Pesantren Perkawinan dalam Islam merupakan anjuran bagi setiap umatnya. Bagi umat Islam, Perkawinan adalah sarana menggapai separuh kesempurnaan beragama. Setiap manusia ingin hidup bersama dalam suatu ikatan perkawinan dan pasti mendambakan agar keluarga yang dibinanya dapat berjalan secara harmonis dan selalu diridhoi oleh Tuhan Yang M…
Kata Kunci: Tradisi Ajhegeh Sandal merupakan bentuk dari interaksi manusia yang menjadikan interkasi simbolik ini menjadi sebuah tradisi yang turun temurun dilakukan oleh masyarakat desa blumbungan dalam acara pernikahan disaat mempelai pria melaksanakan akad, tradisi ini sudah sejak sama ada namun semakin bertambahnya tahun tradisi ini semakin lekat bahkan jika tradisi ini tidak di…
Kata Kunci: Peran, penghulu, wali ‘adhal, KUA. Perkawinan merupakan suatu perjanjian yang suci kuat dan kukuh untuk hidup bersama secara sah. Maka dari itu agar perkawinan itu menjadi sah, rukun dan syaratnya harus terpenuhi. Rukun dan syarat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam setiap akad apapun terutama akad nikah. Adapun rukun dan syarat nikah adalah calon mempelai laki-laki, ca…
Kata Kunci : Perkawinan, Keterlibatan Orang Tua, KHI. Orang tua merupakan orang yang lebih tua atau orang yang dituakan. Orang tua adalah pusat kehidupan rohani anak, sehingga orang tua memegang peranan yang penting dan amat berpengaruh atas pendidikan anak-anak. Tidak dapat dipungkiri bahwa orang tua sering terlibat dalam rumah tangga anaknya, karena pada hakikatnya orang tua pasti…
Berisi tentang : 1. Debat Pilpres 2024, diharapkan ajang saling adu program bukan gimik 2. Gaungkan amanat cigantur untuk masa depan pemilu damai dan kemaslahatan bangsa 3. Refreksi untuk perbaikan demokrasi Indonesia 4. dll
Berisi tentang : 1. Penguatan Moderasi Beragama Bagi ASN Kemenag 2. Sebuah Ekosistem dan Strategi Penguatan Moderasi Beragama 3. Lukman Hakim Saifuddin Bapak Moderasi Beragama 4. dll
Berisi tentang ; 1. Berbagi pengetahuan dan pengalaman 2. Mengawal politik kebangsaan demi kemaslahatan bersama 3. Mengawal perjuangan santri di masa Kemerdekaan 4. dll
Kata Kunci: Musik, al-Qur’an, Tafsir al-Misbah Musik merupakan kesenian yang keindahnnya dapat dinikmati melalui indera pendengar dan telah ada pada zaman sebelum datangnya Islam. Di Arab, musik dinikmati dengan berbagai macam cara, sesuai dengan suasana hati para penikmatnya. Tetapi pada saat itu, mayoritas musik digunakan untuk bersenang-senang dan hura-hura. Di tempat pertunjukan …
Kata Kunci: Pengajian, Materi Tafsir Al-Munir, Santri Kelas 4 MMI Pengajian materi tafsir al-Munir merupakan salah satu bentuk kegiatan wajib dalam kurikulum pondok pesantren muadzalah seperti KMI Gontor Ponorogo, TMI al-Amien Prenduan dan MMI Pondok Pesantren Mathlabul Ulum Jambu khususnya kelas 4 MMi dengan menggunakan kitab panduan khusus yaitu, al-Muktarot min al-Tafsir al-Munir l…
Kata Kunci : Makna Han?f , Al-Qur’an, Kajian Semantik Toshihiko Izutsu Al-Qur’an adalah objek studi yang tidak ada habisnya bagi para intelektual Muslim dan non-Muslim. Sebelum ajaran Islam, ada agama-agama yang dianut oleh masyarakat awal, yaitu ; Arab Jahiliyah, Yahudi, Kristen dan Han?f. Kata ini mempunyai keunikan untuk dikaji, karena kata ini digunakan dalam beberapa istilah yang …