Kata Kunci: Strategi, Pengumpulan Zakat, Pendayagunaan Zakat merupakan ibadah maliyah ijtimaiyyah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis, dan menentukan. Prinsip pokok zakat adalah harta yang memenuhi ketentuan tertentu yang dikeluarkan oleh seorang muslim lalu diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Zakat di Indonesia sudah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Unda…
Berisi tentang : 1. Rekonstruksi Maqashid al - Syari'ah ( Sebuah Gagasan Hasan Hanafi tentang Revitalisasi Turats) 2. Menggugat Nalar Fiqh Pesantren 3. Menakar Kafa' ah : Praktik Perkawinan Kyai di Madura
1. Tradisi Merari' Suku Sasak di Lombok dalam Perspektif Hukum Islam 2. Esensi Ta'abbud dalam Konsumsi Pangan telaah Kontemplatif Makna Halal-Thayyib 3. Aplikasi Pembiayaan Murabahah produk KPRS di Perbankan Syariah
Berisi tentang : 1. Kritik Nalar hukum Islam Model Khal;ed M. Abou el-Fadl 2. Perempuan dalam Persidangan 3. Meneropong Konsep Pertumbuhan Ekonomi
Berisi tentang : 1. Wanita dan Undang-Undang (Perspektif Undang-Undang Harta dan Muamalat di Malaysia) 2. Konsep Mashlahah Perspektif Muhammad Sa'id Ramdhan al-Buthi 3. Reinstrumentasi Fungsi Zakat Menuju Pengentasan Kesenjuangan Sosial Ekonomi Umat
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah; Perlindungan Konsumen; Jual Beli; Kosmetik; Aplikasi Shopee. Hukum konomi syariah merupakan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai suatu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu masyarakat saling berhadapan. Perlindungan Konsumen merupakan upaya untuk menjamin adanya kepastian …
Kata Kunci: Ulama NU; Sedekah; Anggota Legislatif; Pemilu. Nahdlatul Ulama merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang mengeluarkan fatwa-fatwa yang berkaitan dengan hukum Islam (fiqh) yang dari sebagian masyarakat ada yang mengikuti fatwa-fatwa tersebut. Saat ini yang sering terjadi di kalangan masyarakat khususnya di Kabupaten Pamekasan sebelum menjelang pelaksanaan pemilu banyaknya…
Berisi tentang : 1. Menggugat Hegemoni Ijma' 2. Kewarisan Anak Angkat dalam Perspektif Hukum Islam 3. Kewenangan Peradilan Agama Menangani Perkara Waris Setelah Berlakunya UU No. 3 Tahun 2006
Berisi tentang : 1. Fiqh Lintas Madzhab (Menimbang KHI melalui Penelusuran Terhadap Kitab-Kitab Rujukannya) 2. Diskursus Agama dan Politik ( Menelaah Relasi Keduanya dalam Bingkai Historis Perkembangan Pemikiran Islam) 3. Perpaduan Hukum Islam dan Hukum Adat ( Upaya Merumuskan Hukum Islam Berkepribadian Indonesia)
Berisi tentang : 1. Ulasan Rapat koordinasi Kediklatan 2. Widiyaiswara Multi Talenta 3. Pandemi Covid-19 Pelatihan yang Inovatif 4. Implementasi WoG dalam pelayanan Terpadu Satu pintu (PTSP)
Rasionalisasi ASN dan Tantangan Balai Diklat ke Depan
Kata Kunci: Ijarah, Pemotongan Upah Secara Sepihak, akad Kata ijarah merupakan derivasi dari kata al-ajr, yang berarti upah (ganti). Oleh karena itu, pahala juga disebut dengan istilah al-ajr. Adapun dalam istilah syariat, ijarah adalah transaksi atas suatu manfaat dengan adanya ganti (upah). Adakalanya manfaat tersebut berupa keterampilan (jasa), seperti arsitek dan tukang bangunan; d…
Kata Kunci: Jual beli; Sistem sampel; Fiqih Muamalah Hukum dalam transaksi jual beli adalah halal atau dibolehkan selama tidak ada hukum larangannya. Jual beli dengan sistem satu sampel seperti yang dilakukan oleh masyarakat memungkinkan adanya sistem jual beli yang dilarang oleh agama, karena kemungkinan mengandung unsur gharar dan maysir. Kemudian dalam transaksi jual beli inipun perjanji…
Kata Kunci: Makelar, Jual Beli, Sepeda Motor, Hukum Ekonomi Islam Dalam jual beli sepeda motor bekas, akan ada pihak ketiga yang membantu proses jual beli tersebut. Pihak ketiga ini dikenal sebagai makelar. Dalam kegiatan transaksi tersebut, masih belum memiliki dasar hukum yang jelas sehingga dapat menjadi sesuatu yang syubhat atau bahkan haram. Secara kebiasaan, kegiatan transaksi ters…
Kata Kunci: Jual Beli; Pertamini; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Jual beli merupakan akad yang umum digunakan oleh masyarakat dan didalam Islam transaksi jual beli yang dibenarkan yang memenuhi rukun dan syaratnya, sedangkan yang dilarang oleh Islam: mencegat penjual di pinggir kota, transaksi yang kurang lengkap informasinya, mengurangi takaran, dan menyembunyikan cacat pada barang yang …
Kata Kunci : Ihtikar, Ekonomi, Garam Praktik Penimbunan garam di Desa Apa’an Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. Para tengkulak menimbun garam ketika harga garam murah dan menjual ketika harga garam mulai naik dalam kurun waktu satu sampai empat tahun, hal ini terjadi pada bulan Mei sampai Desember pada musim kemarau. Dalam praktik penimbunan garam ini kami angkat rumusan masalah …