Berisi tentang : 1. Fiqh Lintas Madzhab (Menimbang KHI melalui Penelusuran Terhadap Kitab-Kitab Rujukannya) 2. Diskursus Agama dan Politik ( Menelaah Relasi Keduanya dalam Bingkai Historis Perkembangan Pemikiran Islam) 3. Perpaduan Hukum Islam dan Hukum Adat ( Upaya Merumuskan Hukum Islam Berkepribadian Indonesia)
Berisi tentang : 1. Ulasan Rapat koordinasi Kediklatan 2. Widiyaiswara Multi Talenta 3. Pandemi Covid-19 Pelatihan yang Inovatif 4. Implementasi WoG dalam pelayanan Terpadu Satu pintu (PTSP)
Rasionalisasi ASN dan Tantangan Balai Diklat ke Depan
Kata Kunci: Ijarah, Pemotongan Upah Secara Sepihak, akad Kata ijarah merupakan derivasi dari kata al-ajr, yang berarti upah (ganti). Oleh karena itu, pahala juga disebut dengan istilah al-ajr. Adapun dalam istilah syariat, ijarah adalah transaksi atas suatu manfaat dengan adanya ganti (upah). Adakalanya manfaat tersebut berupa keterampilan (jasa), seperti arsitek dan tukang bangunan; d…
Kata Kunci: Jual beli; Sistem sampel; Fiqih Muamalah Hukum dalam transaksi jual beli adalah halal atau dibolehkan selama tidak ada hukum larangannya. Jual beli dengan sistem satu sampel seperti yang dilakukan oleh masyarakat memungkinkan adanya sistem jual beli yang dilarang oleh agama, karena kemungkinan mengandung unsur gharar dan maysir. Kemudian dalam transaksi jual beli inipun perjanji…
Kata Kunci: Makelar, Jual Beli, Sepeda Motor, Hukum Ekonomi Islam Dalam jual beli sepeda motor bekas, akan ada pihak ketiga yang membantu proses jual beli tersebut. Pihak ketiga ini dikenal sebagai makelar. Dalam kegiatan transaksi tersebut, masih belum memiliki dasar hukum yang jelas sehingga dapat menjadi sesuatu yang syubhat atau bahkan haram. Secara kebiasaan, kegiatan transaksi ters…
Kata Kunci: Jual Beli; Pertamini; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Jual beli merupakan akad yang umum digunakan oleh masyarakat dan didalam Islam transaksi jual beli yang dibenarkan yang memenuhi rukun dan syaratnya, sedangkan yang dilarang oleh Islam: mencegat penjual di pinggir kota, transaksi yang kurang lengkap informasinya, mengurangi takaran, dan menyembunyikan cacat pada barang yang …
Kata Kunci : Ihtikar, Ekonomi, Garam Praktik Penimbunan garam di Desa Apaan Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. Para tengkulak menimbun garam ketika harga garam murah dan menjual ketika harga garam mulai naik dalam kurun waktu satu sampai empat tahun, hal ini terjadi pada bulan Mei sampai Desember pada musim kemarau. Dalam praktik penimbunan garam ini kami angkat rumusan masalah …
Kata Kunci: D?bbah, Makna, Semantik, Tafsir al-Misbah D?bbah merupakan salah satu kata dari beberapa kata yang menjelaskan tentang hewan. Kata ini juga termasuk kata penting di dalam penelitan tentang hewan. Kata yang tidak disebutkan secara langsung menggunakan derivasi d?bbah pada masa Jahiliah. Namun di dalam masa pewahyuan (Al-Quran) penyebutan kata d?bbah secara gamblang disebutk…
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, hutang piutang, Hewan Ternak, Bahan Pangan Hutang piutang merupakan kegiatan memberikan sebagian harta kepada orang lain dan dikembalikan sesuai dengan yang diterima. Dalam transaksi hutang piutang hewan ternak pihak yang memberikan hutang mematok harga sesuai keinginannya. Sedangkan pada transaksi hutang piutang bahan pangan pihak yang memberikan hutang…
Tradisi Mahir Baca Al-Quran Anak Usia Dini Di Desa Tentenan Timur, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan (Studi Living Quran)
Kata Kunci : wakaf uang, pengelolaan, Tinjauan HES. Wakaf uang merupakan salah satu bentuk inovasi wakaf yang memungkinkan pengelolaan wakaf lebih fleksibel. Istilah wakaf uang merupakan terjemahan dari cash waqf sebuah istilah yang dipopulerkan oleh M.A Mannan dengan model sertifikat wakaf tunai. Ada empat model pembiayaan yang membolehkan pengelola wakaf (produktif) memegang hak eks…
Kata kunci: Tinjauan HES, Bagi Hasil, Sopir, Pemilik Bus Mini Mudharabah adalah kontrak (perjanjian) antara pemilik modal (rab almal) dan pengguna dana (mudharib) digunakan untuk aktivitas yang produktif dimana keuntungan dibagi dua antara pemodal dan pengelola modal. Kerugian jika ada ditanggung oleh pemilik modal, jika kerugian itu terjadi dalam keadaan normal, pemodal (rab al-mal) ti…