Kata Kunci :Hukum Islam, Pekerjaan, Calon Suami. Manusia diciptakan oleh Allah dengan saling berpasang-pasangan oleh karena itu Allah menciptakan dua jenis manusia yang berbeda yaitu laki-laki dan perempuan untuk saling melengkapi antara satu dengan yang lainnya dengan cara melakukan pernikahan. Pernikahan sudah diataur sedemikian rupa di dalam Islam mengenai syarat-syarat dan semacamnya. …
Kata Kunci: Mediasi Non Litigasi, Hakam, Kiai. Terdapat upaya damai di luar pengadilan yang mana dikenal dengan sebutan mediasi non litigasi atau mediasi non peradilan.Mediasi disini terlihat lumrah dikalangan masyarakat terutama di desa.Dimana masyarakat masih melakukan upaya damai tersebut dengan menunjuk hakam, yang biasanya hakam tersebut berasal dari keluarga sendiri ataupun dari kalangan…
Kata kunci: Efektifitas, Batas Minimal Usia Kawin, KUA. Pemerintah memberi batasan minimal usia bagi seseorang yang hendak menikah. Hal tersebut tercantum dalam UUP No. 16 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa batas minimal usia kawin baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 Tahun. Batas minimal usia kawin tersebut masih belum efektif karena masih banyak orang yang melakukan pernikahan din…
Kalimat kunci: Mempercepat Akad Nikah Sebelum Tujuh Hari Wafatnya Orang Tua. Pernikahan adalah akad yang kuat untuk menaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya merupakan ibadah, adapun mempercepat pernikahan adalah anjuran dan tidak dipertentangkan dalam Islam, apalagi bagi seorang umat Islam yang sudah mampu untuk melaksanakan pernikahan. Penelitian tentang mempercepat akad nikah seb…
Kata Kunci : Konflik, Keluarga Besar, Keharmonisan Rumah Tangga. Konflik dalam rumah tangga merupakan keniscayaan. Belum pernah ditemukan catatan di dunia ini yang mencatat rumah tangga tanpa konflik sebesar dan sekecil apapun. Seperti konflik yang terjadi di sebuah keluarga di Desa Mlaka Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang. Konflik yang melibatkan suami dengan pihak keluarga ini rupanya b…
Kata Kunci: Pembagian Peran; Suami Istri; Rumah Tangga; K.H. Musleh Adnan Penelitian ini berlatar belakang atas pembagian peran maupun pembagian tugas dalam rumah tangga yang adil antara suami dan istri terkadang masih banyak dipengaruhi oleh cara pandang masyarakat mengenai peran gender yang cenderung memposisikan wanita untuk selalu berperan pada wilayah domestik. Padahal perempuan …
Kata Kunci :IlmuFalak, PondokPesantren, Perkembangan. Sejak awal berkembanganya ilmu falak di Indonesia, tidak bisa di pisahkan dengan Pondok Pesantren. Karena keberadaan Pondok Pesantren sebagai sentra dan pelopor utama dalam pengembangan ilmu falak melalui kiyai kesantrisantrinya, Sepertihalnya Lembaga Semi Otonom (LSO) Falakiyah Bata-Bata (FB) Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata Bata Ke…
Kata Kunci : Kompilasi Hukum Islam, Pembagian Harta Waris. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur perpindahan hak kepemilikan peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris. Sebagaimana Islam mengakui berpindahnya sesuatu yang dimiliki seseorang semasa hidupnya kepada ahli waris sesudah matinya, tanpa membedakan jumlah yang didapat ahli waris laki l…
Kata Kunci:Relasi suami istri, Profesi Relasi suami istri merupakan hubungan antara laki-laki dan wanita yang terjadi akibat adanya suatu aqad (ijab qabul) sehingga terbentuk suatu keluarga yang hidup bersama, saling melengkapi dan saling membutuhkan. Seorang laki-laki tidak akan disebut suami tanpa adanya istri, begitupun sebaliknya. Suami istri layaknya sebuah patner hidup dalam kelu…
Kata Kunci : Implikasi Poligami terhadap Kerukunan dalam Keluarga Permasalahan poligami yang ada di Kecamatan Pragaan kabupaten Sumenep: Jumlah desa sebanyak 14 desa, jumlah penduduk laki-laki 31.982 orang dan perempuan 33.523 orang. Beberapa kepala keluarga (suami) melakukan praktek poligami tanpa sepengetahuan istri. Dengan demikian, poligami tersebut membawa dampak negatif pada keruku…
Kata Kunci: Metode, Penyelesai, Nafkah Allah menciptakan segala sesuatu dengan berpasangan, tak terkecuali manusia yang diikat dengan tali pernikahan. Dalam pernikahan, suami memiliki kewajiban atas istrinya, istri memiliki kewajiban atas suaminya, dan hal itu adalah untuk terbentuknya keluarga yang harmonis. Setiap hubungan tentunya tidak selalu tentang kebahagian, tetapi ada pula yang be…
Kata Kunci: Media Sosial, Keharmonisan Keluarga, Sadd Al-dzari’ah. Dampak dari penggunaan media sosial dalam keharmonisan keluarga tentunya pasti banyak terjadi didalam hubungan keluarga maupun suami isteri. Membentuk suatu keluarga yang bahagia dan harmonis merupakan tujuan dari sebuah pernikahan bagi setiap manusia. Media sosial atau biasa disebut jejaring sosial seperti, Whatsapp, F…
Kata Kunci: Praktik Perjodohan, Sosiologi Hukum Islam Praktik perjodohan merupkan suatu budaya yang sangat dijaga oleh masyarakat yang menganutnya yang mana praktik ini merupakan ikhtiar orang tua terhadap anaknya yang sudah beranjak dewasa sehingga ingin melanjutkan ke pernikahan. Praktik perjodohan disini memiliki tujuan untuk memberikan atau menentukan seorang pasangan yang baik menu…
Kata Kunci: Modin; Perkawinan; Usia Kawin Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 Ayat 1 menetapkan standar ketentuan mengenai batas minimal usia kawin. Jika dilihat dalam kenyataannya, tidak sedikit seorang wanita berusia 16 tahun yang telah melakukan perkawinan belum matang secara biologis, psikologis, serta ekonominya. Sehingga dilakukan peralihan terhadap Undang…
Kata Kunci: Batas usia kawin, Hukum Progresif. Dalam rangka mengatur dan memberi rambu-rambu tentang perkawinan demi tercapainya tujuan perkawinan tersebut, pemerintah menetapkan beberapa peraturan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Salah satu muatan Undang-undang tersebut yaitu mengatur mengenai batas usia perkawinan. Dalam Undang-undang Nomor 1 Ta…
Kata Kunci: Batas usia kawin, Hukum Progresif. Dalam rangka mengatur dan memberi rambu-rambu tentang perkawinan demi tercapainya tujuan perkawinan tersebut, pemerintah menetapkan beberapa peraturan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Salah satu muatan Undang-undang tersebut yaitu mengatur mengenai batas usia perkawinan. Dalam Undang-undang Nomor 1 Ta…
Berisi tentang : 1. Mewujudkan Lima Misi Utama 2. Kerukunan Umat Beragama 3. Target Tahun ini 4. dll
Berisi tentang : 1. Hentikan Kekerasan Pemimpin Umat Harus Cegah Ekstrimitas Beragama 2. Wawancara Sekjen Kemenag Bahrul Hayat : Jadikan kerukunan Sebagai Kebutuhan 3. Kerukunan Modal Strategis Membangun Bangsa 4. dll
Berisi tentang : 1. Syariat tidak harus dijalankan? 2. Berdebat di Sosial Media 3. Virus Fanatisme di Sekitar Kita 4. dll
Berisi tentang : 1. Pelayanan Haji Memuaskan 2. Hilal dan Penetapan 3. kemenag Gelar Festival 4. dll