Kata Kunci:Relasi suami istri, Profesi Relasi suami istri merupakan hubungan antara laki-laki dan wanita yang terjadi akibat adanya suatu aqad (ijab qabul) sehingga terbentuk suatu keluarga yang hidup bersama, saling melengkapi dan saling membutuhkan. Seorang laki-laki tidak akan disebut suami tanpa adanya istri, begitupun sebaliknya. Suami istri layaknya sebuah patner hidup dalam keluarga…
Kata Kunci: Ijarah, Pemotongan Upah Secara Sepihak, akad Kata ijarah merupakan derivasi dari kata al-ajr, yang berarti upah (ganti). Oleh karena itu, pahala juga disebut dengan istilah al-ajr. Adapun dalam istilah syariat, ijarah adalah transaksi atas suatu manfaat dengan adanya ganti (upah). Adakalanya manfaat tersebut berupa keterampilan (jasa), seperti arsitek dan tukang bangunan; dan a…
ta kunci: strategi public relations, citra, penghambat PLTD merupakan salah satu bantuan Daerah I Jawa Timur yang berupa instansi pembangikit listrik tenaga diesel yang dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga dengan menggunakan bahan bakar solar yang keberadaannya didesa masalima, kacamatan masalembu, kabupaten sumenep. Menyalurkan listrik kepada pelanggan tidak terlepas dari persepsi buruk …
Abstrak Pondok Pesantren Bustanul Huffadz Assa’idiyah Sampang merupakan salah satu Pondok Pesantren tahfidz tertua di Kabupaten Sampang, sudah banyak melahirkan alumni tahfidz yang sudah hafal 30 juz. Adapun santri yang ada di Pondok Pesantren Bustanul Huffadz Assa’idiyah Sampang ini yaitu santri biasa (normal) dan santri tunanetra. Dalam membimbing santri tunanetra tentunya berbeda dengan…
Kata Kunci : Peran Lembaga ZIS, Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Dalam pemberdayaan ekonomi perlu adanya lembaga yang menjadi peran untuk pemberdayaan ekonomi kerakyatan salah satunya yaitu Baitul Maal Hidayatullah Pamekasan. Peran Lembaga ZIS untuk meningkatkan perekonomian umat sebenarnya sangat besar sekali, oleh sebab itu sebagai pengelolaan dan pendistribusian ZIS di Baitul Maal Hidaya…
Perjanjian di bawah tangan masih banyak dilakuakan oleh masyarakat, karena ketidak cakapan masyarakat terhadap hukum yang berlaku saat ini. Yang membuat masyarakat melakukan perjanjian, kontrak ataupun sewa-menyewa tanpa adanya dampingan hukum atau orang yang cakap hukum untuk mendampingi. Dari hal itu, banyak terjadi wanprestasi yang merugikan salah satu pihak yang membuat perjanjian atap…