Kata kunci: Nafkah, Jamaah Tabligh, Khur?j Tradisi khuruj di lingkungan Jamaah Tabligh sudah menjadi sebuah fenomena yang aktual dan unik yang menarik perhatian banyak pihak untuk mengkaji tentang hal ini. Dimana para pejuang dakwah yang tergabung dalam Jamaah Tabligh melakukan aktifitas mengajak saudara sesama muslim untuk menjadi hamba Allah Swt yang taat beribadah, mereka biasa melak…
Kata Kunci : Tauki>l wali, video call, KUA. Tauki>l wali merupakan istilah dari mewakilkan perwalian dari seorang wali yang berhak kepada orang lain untuk menikahkan seorang perempuan yang berada dalam perwalian wali tersebut. Pada umumnya, tauki>l wali dilakukan dengan dua cara, pertama, billisan yakni diucapkan langsung seraya berhadapan dengan orang yang akan menerima tauki>l. Dan yang …
Kata kunci: Problematika, iddah, Hukum Islam. Problematika perempuan yang tidak melaksanakan iddah merupakan hal yang langka. Namun dibeberapa daerah perempuan yang tidak melaksanakan iddah pada masa iddah sering terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan dan menganalisa Problematika Perempuan yang Tidak Melaksanakan Iddah Pada Masa Iddah di Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan, Pe…
Kata Kunci: implementasi, kaf?ah, pernikahan, pondok pesantren Tidak banyak yang mengkaji betapa pentingnya konsep kaf?ah dalam pernikahan di pondok pesantren, padahal ia merupakan salah satu standarisasi yang menentukan mutu dan kualitas pondok dalam mendidik generasi muda yang akan menjadi penerus nusa dan bangsa. Uniknya bahwa di Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan memberikan perhatian …
Kata Kunci : Realisme Hukum (legal realism); Putusan Majelis Hakim Tentang Cerai; Dduduk Perkara; Sidang Pengadilan Agama Pamekasan. Realisme hukum (legal realism) putusan majelis hakim tentang cerai berdasarkan duduk perkara adalah konteks masalah atau permasalahan yang bersifat kebaruan bagi peneliti untuk melakukan penelitian. Perspektif ini selanjutnya menjadi alasan pembenaran bagi pe…
Kata Kunci : Kursus Pra Nikah, keluarga sejahtera Perkawinan merupakan sebuah jenjang kehidupan yang penting dan sakral. Melalui perwinan itulah lahir generasi penerus masa depan. Melalui perkawinan dan pembinaan keluarga pulalah masa depan generasi bangsa dimulai. Namun demikian, dengan perkawinan yang diharapkan dapat mampu melahirkan generasi yang dapat diandalkan, ternyata belakangan d…
Kata Kunci: Psikologis anak, Perceraian Dalam kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 3, perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Kehidupan keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah merupakan impian setiap manusia, melalui pernikahan umat manusia sangat berharap banyak untuk mencapai kehidupan yang lebih baik dan bahagia. Pada Tahun 2017 Ta…
Kata Kunci: Cerai Talak, Madzhab Syafii, Kompilasi Hukum Islam Praktik cerai talak yang dilakukan oleh Masyarakat Palengaan Pamekasan ada yang Legal dan juga Illegal. Yang dimaksud Legal disini bahwa perceraiannya dilakukan di Pengadilan Agama Pamekasan. Dan yang dimaksud Illegal disini bahwa perceraiannya dilakukan di luar Pengadilan Agama Pamekasan. Praktik cerai talak yang Illegal ini …
Kata Kunci: Perkawinan Paksa, Prespektif Gender, dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Penelitian ini Dilatar belakangi oleh adanya pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual No 12Tahun 2022 tentang Perkawinan Paksa yang akan di analisis prespektif gender dan keadilan dalam berbagai konsep termasuk konsep wali mujbir sehingga memberikan pemahaman terhadap praktek kawin pak…
Berisi tentang : 1. Dinamika Istitha'ah Haji 2. Asa Timnas Indonesia U-23 Raih Tiket Olimpiade Paris 2024 3. Ikhtiar Menyempurnakan Perhajian 4. dll
Berisi tentang ; 1. Turots perkembangan Diskursus Keumatan 2. Membumikan Kembali Kitab Ulama Nusantara 3.Revitalisasi Nuansa Intelektual Muslim Nusantara 4. dll
Berisi tentang : 1. Rukyat Harga Mati 2. Puasa Boleh Beda Tapi Lebaran Sama 3. Mengapa Rukyat Harga Mati NU 4. dll
Berisi tentang ; 1. Mengoptimalkan Momentum Terbaik 2. Pesantren Bukan Islamic Boarding School 3.Sempat Tertunda, Kini Miliki Nahkoda Baru 4. dll
Islam banyak berbicara soal negara dan pemerintahan secara makro dan universal, sebagaimana tercermin dalam prinsip-prinsip umum tentang asy-syura (permusyawaratan), al-'adalah (keadilan), al-musawah (persamaan), dan al-hurriyyah (kebebasan). Oleh karena itu, teknis penyelenggaraan negara diserahkan kepada umat dengan tetap mengacu pada dalili-dalil universal ajaran agama dan prinsip maqashid a…
Berisi tentang : 1. Mempertahankan Khittah 1926 2. Awal Ramadhan 1445 H Berbeda, PBNU Minta Saling Menghormati 3. Njejak Netral NU dalam Pemilu 4. dll