Kata kunci: Fenomena, Rujuk Paksa, Hukum Islam Fenomena rujuk paksa pasca perceraian merupakan praktik yang merujuk pada situasi dimana salah satu pihak atau pihak lainnya mendorong atau memaksa pasangan yang baru saja bercerai untuk kembali bersama meskipun salah satu atau keduanya tidak setuju. Ini bisa melibatkan ekonomi, keluarga atau tekanan sosial. Penelitian ini menggunakan Perspe…
Kata Kunci: Iplikasi Tradisi; Penyediaan Tempat Tinggal; Hak dan Kewajiban Rumah Tangga Tradisi penyediaan tempat tinggal untuk anak perempuan mengharuskan seorang suami ikut dan tinggal di kediaman istri setelah menikah. Sehingga sudah menjadi suatu keharusan bagi setiap orangtua untuk membangunkan rumah bagi anak perempuanya sebelum menikah. Selain itu dengan adanya penyedian tempat …
Kata Sandi: Pernikahan, Pernikahan Menurut Hukum Islam, Maslahah Kehidupan dalam bermasyarakat tentunya memiliki berbagai variasi, selain desanya yang memiliki kebiasaan, tentunya ada yang mempercayai ada pula yang tidak mempercayai dengan cara tidak melakukan akan kebiasaan tersebut. Di Desa Mangngar Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan terdapat pelaksanaan tradisi atau kebiasaan ma…
Kata Kunci: Praktik, Nikah Sepupu, Maslahah Mursalah Penelitian ini mengkaji tentang Praktik Pernikahan Antar Sepupu Di Desa Gro’om Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan Perspektif Maslahah Mursalah. Masyarakat di Desa Gro’om ini memilih untuk menikah dengan sepupu. Menurut masyarakat di Desa Gro’om menikah dengan sepupu dianggap pernikahan yang ideal, karena bisa mempererat dan melesta…
Kata Kunci: Utang Piutang, Fiqih Muamalah. Utang piutang sudah biasa dilaksanakan dikalangan masyarakat bahkan utang piutang dianjurkan dalam agama, karena mengedepankan tolong-menolong seperti yang dilaksanakan di Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep. Adapun pelaksanaannya sama dengan utang piutang pada umumnya, namun perbedaan yang unik terjadi Ketika pengembalian u…
Kata Kunci: Problematika, Akad Mudharabah, Tambak Udang Terdapat problematika akad mudharabah yang dialami oleh petambak udang, dikarenakan pembagian hasil keuntungan yang dilakukan oleh pemilik modal tidak sebagaimana mestinya yang sudah disepakati bersama antara kedua belah pihak, sehingga menyebabkan kekecewaan dan rasa tidak percaya petambak udang terhadap pemilik modal dalam melaku…
Kata Kunci : Uang keikhlasan, Simpan Pinjam, Fatwa DSN-MUI N0. 19/DSN- MUI/IV/2001 Tentang Al-Qardh Simpan pinjam pada dasarnya merupakan akad yang bertujuan untuk tolong menolong sesama manusia. Dalam hal ini ada yang menetapkan bunga pinjaman atas dasar kesepakatan kedua belah pihak. Bunga pinjaman pada kelompok kegiatan Dasa Wisma Zamrud 3 RT.01 RW.08 Kelurahan Bugih tidak ditentuka…
Kata Kunci: Akad Jual Beli, Street Food, Tempat terlarang Akad jual beli dalam prinsip syariah harus salah satu ada istilah ijab dan qabul yang berupa ucapan, baik jelas (sharih) maupun tidak terang-terangan (kinayah). Hukum jual beli tidak berlaku sebelum terjadinya ijab dan qabul dari pihak-pihak yang bersaangkutan. Oleh karena itu, apabila pihak penjual menawarkan barang untuk dijua…
Kata Kunci: Arisan Berbayar, Hukum Perjanjian Syariah, Upah Pengupahan dalam arisan berbayar sudah menjadi hal yang tidak asing lagi bagi masyarakat menganggap bahwa sudah menjadi hak ketua arisan untuk mendapatkan upah dari menjalankan atau menjadi pengatur dalam arisan tersebut. Terdapat dampak positif dari arisan yang dilakukan oleh masyarakat yaitu menjadi alternatif untuk memperera…
Kata Kunci: Hubungan Kerja, Petugas Penjaga Amal Masjid, Pemberi Upah, Hukum Perjanjian Syariah Penelitian ini berangkat dari hubungan kerja petugas amal masjid dengan pemberi upah dimana pengumpulan amal masjid yang terjadi di jalan raya Desa Blumbungan ini telah melibatkan masyarakat dalam pencarian amal tersebut. Keterlibatan masyarakat sebagai petugas penjaga amal masjid di jalan …
Kata Kunci : Perilaku, Formalin, Ikan Asin, Perlindungan Konsumen Perilaku adalah suatu sifat yang ada dalam diri kita. Perilaku juga merupakan segala tindakan atau perbuatan manusia yang kelihatan atau tidak kelihatan yang di dasari maupun tidak di dasari termasuk di dalamnya cara berbicara, cara melakukan sesuatu dan bereaksi terhadap segala sesuatu yang datangnya dari luar maupun dari…
Kata Kunci: Koin, Alat Pembayaran, Shopee, Fatwa DSN-MUI Era saat ini berkembang pesat, khususnya di bidang teknologi informasi dan komunikasi, dimana setiap orang dapat mengakses dan memanfaatkan layanan internet yang sudah canggih. Memiliki bisnis online sangat menguntungkan di era digital saat ini. Kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat, perusahaan dan konsumen dalam ben…
Kata Kunci : Akad Jual Beli, Kacang Tanah, Hukum Ekonomi Syariah Muamalah yang terjadi dalam kehidupan sehari hari adalah jual beli. jual beli yang terjadi di Desa Karang Gayam Kec. Blega Kab, bangkalan adalah jual beli kacang tanah dimana pada praktiknya penentuan harga dilakukan secara sepihak oleh tengkulak, petani tidak mempunyai hak untuk mengajukan harga, selain itu penetapan har…
Kata kunci: Gadai, Tanah Percaton, Fatwa DSN-MUI Gadai merupakan suatu perjanjian atau akad dalam bermu’amalah yang dilakukan oleh dua belah pihak dalam bentuk hutang piutang dengan menyerahkan suatu barang sebagai jaminan atas hutang. Dalam akad gadai terdapat empat rukun yang harus di penuhi yakni; rahin (penggadai), murtahin (penerima gadai), marhun (barang gadai), serta marhun bih …
Kata Kunci: Toilet Umum Berbayar, Urf’, Ijarah Fasilitas sanitasi seperti toilet sebagai tempat buang air besar dan kecil tempat cuci tangan dan muka, bahkan dijadikan tempat mandi, memiliki kegunaan yang sangat penting, karena tak jarang saat peralanan jauh orang harus berhenti di pinggir jalan untuk mencari toilet, tak jarang ditemukan toilet umum berbayar dengan pengelolaan yang ber…
Kata Kunci: Transaksi, Shopee, Fiqh Muamalah Kontemporer Marketplace Shopee merupakan wadah belanja online atau virtual yang lebih difokuskan pada kemudahaan bagi pengguna, aman, menyenangkan, lebih praktis dan terpercaya untuk melakukan sebuah transaksi jual beli barang atau jasa. Tentu, setiap transaksi di era modern saat ini tidak akan lepas dari masalah masalah yang timbul dalam ka…
Kata kunci: Sewa menyewa, upah, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 315 Akad ijarah dapat diartikan sebagai akad yang menjual belikan antara manfaat barang dengan sejumlah imbalan sewa. Tujuan akad ijarah dari pihak penyewa adalah pemanfaatan fungsi secara optimal, dan dari pihak pemilik bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari ongkos sewa. Akad ini tidak lepas dari problematika per…
Kata kunci ; Perilaku, Jual Beli, Etika Bisnis Islam. Agama Islam memiliki aturan tersendiri di setiap pekerjaan yang dilakukan oleh setiap Ummat Islam salah satunya yaitu aturan dalam kegiatan berdagang atau kegiatan jual beli agar setiap pedagang maupun pembeli tidak melakukan segala hal yang tidak di perbolehkan dalam proses jual beli dalam pandangan agama islam. Peneliti menemukan p…