Kata Kunci: Keharmonisan, Perjodohan, dan Suami dan istri. Perjodohan merupakan perkawinan yang diatur oleh orangtua, kerabat dekat, atau oranglain yang dimintai pertimbangan untuk menentukan berpasangan dengan orang pilihan yang sudah ditentukan. Sedangkan keharmonisan adalah keserasian, keadaan yang selaras dalam kehidupan rumah tangga atau keluarga dan setiap orang pasti menginginkan ke…
Kata Kunci: Sosiologi Hukum Islam, Tabattul. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya perilaku membujang di Desa Gapura Barat Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep. Agama Islam menganjurkan umatnya untuk menikah karena menikah memiliki sejumlah tujuan penting. Sebagaimana Allah SWT telah menciptakan manusia dengan berpasangpasangan, laki-laki dan wanita. Islam sangat mencela pilihan hi…
Kata Kunci: Pola Pengasuhan, Orang Tua, Karakter Anak, Broken Home Melihat masih tingginya angka perceraian di Pamekasan dan pengaruhnya terhadap karakter. Seperti di kelurahan yang akan peneliti teliti yaitu di kelurahan Kowel dimana ada beberapa kasus keluarga yang mengalami broken home.Pada prinsipnya, pola pengasuhan anak dalam suatu keluarga dilakukan oleh kedua orang tua. Dan sec…
Kata Kunci:Komparasi, Sanksi Nusyuz, Ushul Fikih Perbedaan pendapat di kalangan fuqaha' adalah biasa kita jumpai dalam membahas problematika hukum, karena perspektif mereka yang berbeda. Namun, perbedaan perspektif yang timbul akan terkesan unik jika berasal dari dua syekh yang secara madzhab sama dan memiliki relasi guru-murid yang pekat, seperti Syekh Al-Nawawi dan Syekh Al-Rafii yan…
Kata Kunci: Perkawinan, Pasangan Suami Istri, Tanpa Akta Nikah. Perkawinan akan sah bilamana dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaannya dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan dan Undang-undang yang berlaku, perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal bedasar…
Kata Kunci: Konsep, Mu’asyarah Bi al-Ma’ruf, Pasangan Suami Istri Mu’asyarah bi al-Ma’ruf diambil dari bahasa arab yaitu mu’asyarah yang memiliki keterangan “musyarakah bainal itsnaini” yang berarti kebersamaan kedua pihak, sedangkan ma’ruf berarti kebaikan, jadi mu’asyarah bi al-ma’ruf memiliki pengertian kebersamaan antara dua pihak yang dijalani atas dasar kebaikan. Konsep muasyarah b…
Kata Kunci: Peran, Orang Tua, Tokoh Agama, Dispensasi Kawin Pernikahan merupakan suatu ikatan suci, dimana suami dan istri dapat hidup tentram, saling menyantuni, serta bisa saling menyayangi satu sama lain, dengan tujuan mendapatkan keturunan sehingga akan terpelihara agama dan kehormatannya. Namun, hal itu tidak semuanya serta merta bisa melangsungkan perkawinan, sebab ada batasan us…
Kata Kunci: Kehidupan, Rumah Tangga, Pengangguran Perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Tujuan pernikahan sendiri adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia. Dalam pernikahan suami dan isteri di tuntut dan di bebani tanggung jawab yang sangat besar dalam…
Kata Kunci : Analisis, Maqashid Syariah, Perkawinan Sepupu. Perkawinan merupakan suatu kejadian yang sakral bagi kehidupan manusia. Untuk melaksanakan perkawinan penting adanya wali dari kedua mempelai karena wali merupakan salah satu rukun nikah. Terkadang banyak kita temui bahwa pasangan suami isteri melakukan perkawinan karena adanya perjodohan. Perkawinan yang tidak didasari denga…
Kata Kunci: Nafkah Anak, Perceraian. Rumusan masalah penelitian ini adalah : Perceraian merupakan suatu hal yang dibenci dalam islam meskipun kebolehannya sangat jelas dan hanya boleh dilakukan ketika tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh oleh kedua belah pihak. Pengadilan merupakan upaya terakhir untuk mempersatukan kembali suami dan istri yang berniat bercerai dengan jalan membu…
Kata Kunci : Kewajiban Ibu Single Parent, Pendidikan Di Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep banyak hal yang melatar belakangi seseorang menjadi Single Parent, salah satunya adalah perceraian. Ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang lebih memilih bercerai dari pada melanjutkan perkawinan yaitu karena faktor ekonomi, krisis moral, dimadu, meninggalkan, Biologis, bahk…
Kata kunci: pangadek, permasalahan rumah tangga,desa pademawu timur Peran Pangadek dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga di desa pademawu timur merupakan fenomena sosial yang mana masyarakat masih melakukannya. kerap sekali di temui fenomena pangadek dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga tersebur berawal dari orang tua yang meminta bantuan orang ke tiga dalam menyelsaik…
Kata Kunci: Penundaan Perkawinan, Wanita Dewasa, Sosiologi Hukum Islam Perkawinan merupakan suatu keharusan dan pada usia tertentu seseorang telah dituntut untuk melangsungkan perkawinan, tak jarang bahkan perkawinan dilakukan ketika seseorang masih di bawah umur. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, perkawinan justru tidak lagi menjadi hal yang ditakuti. Beberapa orang memilih un…
Kata Kunci: Nafkah; Hukum Islam; Kesetaraan Gender Nafkah adalah pengeluaran yang digunakan oleh seseorang untuk orangorang yang menjadi tanggung jawabnya. Dasar hukum nafkah terdapat dalam AlQur’an, dimana suami berkewajiban memberi nafkah untuk keluarganya. Sedangkan istri berperan sebagai ibu rumah tangga. Tetapi, pada realitanya banyak kaum perempuan yang menjadi tulang punggung kelu…
Kata Kunci : Tradisi, Rokat Pandhaba Rato, Antropologi Hukum Rokat Pandhaba Rato adalah proses ruwatan atau ritual, tradisi ruwatan oleh calon pengantin yang dalam persaudaraanya hanya menjadi perempuan atau laki-laki satu-satunya yang hendak melangsungkan pernikahan. Menururt kepercayaan masyarakat setempat hal ini bisa menghilangkan nasib buruk yang akan menimpanya serta menjauihi da…
Kata Kunci: Prioritas, Kafaah Pernikahan merupakan hal yang wajib dilakukan bagi seseorang yang sudah masuk dalam golongan mampu.Sebelum Melangsungkannya sebuah pernikahan dianjurkan terlebih dahulu untuk memilih seorang pasangan untuk kebaikan berumah tangga. Agar terbentuk sebuah rumah tangga yang ideal perlu memprioritaskan adanya kafaah dalam pernikahan. Kafaah dalam pernikahan bert…
Kata Kunci: Kesadaran Hukum, Masyarakat, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kekerasan dalam rumah tangga masih sering terjadi di Indonesia meskipun sudah ada undang-undang yang mengatur perilaku tersebut yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan juga ada yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual.…
Kata Kunci: Pengasuhan anak, Hukum Islam Dalam hukum islam telah diatur bahwasanya apabila terjadi perceraian yang berhak mengasuh anak adalah ibu selama ibu yang mengasuh belum menikah lagi dengan laki-laki lain. Jika ibu yang mengasuh menikah lagi dengan laki-laki lain maka hak hadhanahnya akan gugur. Tetapi hal ini masih mengundang perbedaan ulama’ mengenai gugur atau tidaknya hak hadhan…
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Wali Adhal, Decision Making Penelitian ini mengkaji tentang Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Pamekasan dalam Perkara Nomor 0604/Pdt.P/2021/PA.Pmk tentang permohonan wali adhal dengan alasan tidak suka. Dalam pandangan hakim tentang ketidaksukaan wali dalam hal ini karena pekerjaan calon suami putrinya sebagai sopir, sehingga wali berasumsi bahwa calon…
Kata Kunci: Premarital check up, Pernikahan, Maqashid syariah Skripsi ini merupakan studi tentang analis tinjauan maqashid syariah terhadap premarital check up sebagai syarat perkawinan di Kodim 0826 Pamekasan. Penelitian ini dilakukan di wilayah kabupaten pamekasan. Premarital check ini merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh calonistri prajurit TNI yang akan me…