Kata Kunci : Kewajiban Ibu Single Parent, Pendidikan Di Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep banyak hal yang melatar belakangi seseorang menjadi Single Parent, salah satunya adalah perceraian. Ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang lebih memilih bercerai dari pada melanjutkan perkawinan yaitu karena faktor ekonomi, krisis moral, dimadu, meninggalkan, Biologis, bahk…
Kata kunci: pangadek, permasalahan rumah tangga,desa pademawu timur Peran Pangadek dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga di desa pademawu timur merupakan fenomena sosial yang mana masyarakat masih melakukannya. kerap sekali di temui fenomena pangadek dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga tersebur berawal dari orang tua yang meminta bantuan orang ke tiga dalam menyelsaik…
Kata Kunci: Penundaan Perkawinan, Wanita Dewasa, Sosiologi Hukum Islam Perkawinan merupakan suatu keharusan dan pada usia tertentu seseorang telah dituntut untuk melangsungkan perkawinan, tak jarang bahkan perkawinan dilakukan ketika seseorang masih di bawah umur. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, perkawinan justru tidak lagi menjadi hal yang ditakuti. Beberapa orang memilih un…
Kata Kunci: Nafkah; Hukum Islam; Kesetaraan Gender Nafkah adalah pengeluaran yang digunakan oleh seseorang untuk orangorang yang menjadi tanggung jawabnya. Dasar hukum nafkah terdapat dalam AlQur’an, dimana suami berkewajiban memberi nafkah untuk keluarganya. Sedangkan istri berperan sebagai ibu rumah tangga. Tetapi, pada realitanya banyak kaum perempuan yang menjadi tulang punggung kelu…
Kata Kunci : Tradisi, Rokat Pandhaba Rato, Antropologi Hukum Rokat Pandhaba Rato adalah proses ruwatan atau ritual, tradisi ruwatan oleh calon pengantin yang dalam persaudaraanya hanya menjadi perempuan atau laki-laki satu-satunya yang hendak melangsungkan pernikahan. Menururt kepercayaan masyarakat setempat hal ini bisa menghilangkan nasib buruk yang akan menimpanya serta menjauihi da…
Kata Kunci: Prioritas, Kafaah Pernikahan merupakan hal yang wajib dilakukan bagi seseorang yang sudah masuk dalam golongan mampu.Sebelum Melangsungkannya sebuah pernikahan dianjurkan terlebih dahulu untuk memilih seorang pasangan untuk kebaikan berumah tangga. Agar terbentuk sebuah rumah tangga yang ideal perlu memprioritaskan adanya kafaah dalam pernikahan. Kafaah dalam pernikahan bert…
Kata Kunci: Kesadaran Hukum, Masyarakat, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kekerasan dalam rumah tangga masih sering terjadi di Indonesia meskipun sudah ada undang-undang yang mengatur perilaku tersebut yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan juga ada yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual.…
Kata Kunci: Pengasuhan anak, Hukum Islam Dalam hukum islam telah diatur bahwasanya apabila terjadi perceraian yang berhak mengasuh anak adalah ibu selama ibu yang mengasuh belum menikah lagi dengan laki-laki lain. Jika ibu yang mengasuh menikah lagi dengan laki-laki lain maka hak hadhanahnya akan gugur. Tetapi hal ini masih mengundang perbedaan ulama’ mengenai gugur atau tidaknya hak hadhan…
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Wali Adhal, Decision Making Penelitian ini mengkaji tentang Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Pamekasan dalam Perkara Nomor 0604/Pdt.P/2021/PA.Pmk tentang permohonan wali adhal dengan alasan tidak suka. Dalam pandangan hakim tentang ketidaksukaan wali dalam hal ini karena pekerjaan calon suami putrinya sebagai sopir, sehingga wali berasumsi bahwa calon…
Kata Kunci: Premarital check up, Pernikahan, Maqashid syariah Skripsi ini merupakan studi tentang analis tinjauan maqashid syariah terhadap premarital check up sebagai syarat perkawinan di Kodim 0826 Pamekasan. Penelitian ini dilakukan di wilayah kabupaten pamekasan. Premarital check ini merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh calonistri prajurit TNI yang akan me…
Kata Kunci: Hibah; Harta Orang Tua; Hukum Islam. Hibah Harta Orang Tua Terhadap Anak merupakan sesuatu yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat, masyarakat menganggap bahwa hibah harta orang tua terhadap anak adalah sesuatu yang bertujuan sebagai pengganti warisan, ada juga orang tua yang menganggap bahwa hibah harta kepada anak merupakan harta yang diberikan kepada anak hanya un…
Kata Kunci: Dispensasi kawin, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Addzari’ah Dispensasi kawin adalah pembolehan untuk melakukan perkawinan bagi calon mempelai yang usianya kurang dari 19 tahun, sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Adanya perubahan pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 berdampak …
Kata Kunci: Perubahan Nama, Akad Nikah, ‘Urf. Ada suatu tradisi dalam pelaksanaan pernikahan yang sampai saat ini masih tetap berkembang dan tetap dilaksanakan di Desa Teja Barat Kecamatan Pamekasan yaitu mengganti nama dalam proses akad nikah. Perubahan nama tersebut dilakukan supaya rumah tangga yang di jalani harmonis, di permudah urusan rezeki dan di panjangkan jodohnya sampai maut …
Kata Kunci : Maqashid Syari’ah, Perceraian, Penyakit atau Cacat, Kompilasi Hukum Islam Cacat badan memang menjadi aib bagi setiap personal. Keberadaannya mengganggu siapapun yang mengalaminya. Bahkan, dalam konstitusi ada aturan khusus mengenai bagaimana cacat badan bisa menjadi alasan adanya perceraian. Meskipun, cacat yang dimaksud ada kriterianya sendiri dan tidak semua cacat bisa …
Kata Kunci: Kompilasi Hukum Islam, Izin Poligami, Hipersex Poligami merupakan perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dengan waktu yang bersamaan. Dalam putusan Pengadilan Agama Kediri perkara Nomor:2546/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr. Hakim mengabulkan permohonan pemohon dengan memberi izin kepada pemohon untuk izin poligami terhadap pemohon dengan salah satu alasan karena sua…
Kata Kunci: Problematika, Kawin Cerai, Perempuan Pesantren Perkawinan dalam Islam merupakan anjuran bagi setiap umatnya. Bagi umat Islam, Perkawinan adalah sarana menggapai separuh kesempurnaan beragama. Setiap manusia ingin hidup bersama dalam suatu ikatan perkawinan dan pasti mendambakan agar keluarga yang dibinanya dapat berjalan secara harmonis dan selalu diridhoi oleh Tuhan Yang M…
Kata Kunci: Tradisi Ajhegeh Sandal merupakan bentuk dari interaksi manusia yang menjadikan interkasi simbolik ini menjadi sebuah tradisi yang turun temurun dilakukan oleh masyarakat desa blumbungan dalam acara pernikahan disaat mempelai pria melaksanakan akad, tradisi ini sudah sejak sama ada namun semakin bertambahnya tahun tradisi ini semakin lekat bahkan jika tradisi ini tidak di…
Kata Kunci: Peran, penghulu, wali ‘adhal, KUA. Perkawinan merupakan suatu perjanjian yang suci kuat dan kukuh untuk hidup bersama secara sah. Maka dari itu agar perkawinan itu menjadi sah, rukun dan syaratnya harus terpenuhi. Rukun dan syarat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam setiap akad apapun terutama akad nikah. Adapun rukun dan syarat nikah adalah calon mempelai laki-laki, ca…
Kata Kunci : Perkawinan, Keterlibatan Orang Tua, KHI. Orang tua merupakan orang yang lebih tua atau orang yang dituakan. Orang tua adalah pusat kehidupan rohani anak, sehingga orang tua memegang peranan yang penting dan amat berpengaruh atas pendidikan anak-anak. Tidak dapat dipungkiri bahwa orang tua sering terlibat dalam rumah tangga anaknya, karena pada hakikatnya orang tua pasti…