Text
Penerapan Prinsip Pembiayaan Murabahah Dalam Perlakuan Akuntansi Syari’ah di Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) Bina Mandiri Pamekasan
ABSTRAK
Dewi Fatimah, 2014,Penerapan Prinsip Pembiayaan Murabahahah Dalam Perlakuan Akuntansi Syari’ah di Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) Bina Mandiri Pamekasan, Skripsi, Program Studi Perbankan Syari’ah (PBS) Jurusan Syari’ah dan Ekonomi, dibimbing oleh Srihandayani,MM.
Kata kunci: pembiayaan murabahah, perlakuan akuntansi syari’ah, BTM Bina Mandiri
BTM Bina Mandiri Pamekasan merupakan salah satu koperasi syari’ah di pamekasan yang bergerak dalam bidang jasa, yang menyediakan produk pembiayaan dan tabungan, dan juga untuk meningkatkan usaha dalam melayani jasa keuangan kepada masyarakat dan terutama terhadap pengusaha mikro kecil menengah. Dengan semakin berkembangnya dunia usaha dalam menopang kehidupan dan semakin mahalnya perekonomian, diperlukan suatu rencana dan strategis agar kegiatan usaha berjalan dengan baik. Maka dari itu pembiayaan yang mungkin bisa digunakan dengan baik dan menurut hukum syari’ah islam, khususnya pembiayaan murabahah sebagai pembiayaan yang sering digunakan perlu adanya penerapan prinsip pembiayaan murabahahyang sesuai dengan perlakuan akuntansi syari’ah.
Berdasarkan hal tersebut, maka yang menjadi pokok penelitian ini, yaitu : pertama, bagaimana penerapan prinsip pembiayaan murabahah dalam perlakuan akuntansi syari’ah di BTM Bina Mandiri Pamekasan;kedua, bagaimana penentuan pengambilan margin (keuntungan) dalam penerapan prinsip pembiayaan murabahah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian dekskriptif. Sumber data yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informanya adalah manajer dan karyawan yang ada di BTM Bina Mandiri Pamekasan dan nasabah yang melakukan pembiayaan. Penengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaaan, ketekunan peneliti dan trianggulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, penerapan prinsip pembiayaan murabahah dalam perlakuan akuntansi syari’ah pada BTM Bina Mandiri Pamekasan ialah penerapan dengan cara BTM menjual barang yang di butuhkan oleh nasabah dan mendapatkan keuntungan dari harga penjualan. Di BTM ini apabila ada nasabah baru yang mengambil pembiayaan maka harus mengisi formulir keonggotaan terlebih dahulu,perlakuan akuntansinnya di BTM ini berpedoman pada PSAK No. 102.Kedua,penetuan pengambilan marginnya ialah pihak BTM mengambil 1.5%, dan teller masih menanyakan kepada nasabah apakah mau dengan keputusan pihak BTM dengan mengambil margin sebesar 1.5% perbulan. setelah nasabah sepakat maka sebelum pembiayaan tidak langsung terrealisasi nasabah harus menunggu informasi lebih lanjut paling lama 2 hari dari pihak BTM.BTM Bina Mandiri Pamekasan dalam hal kinerjanya sangatlah semangat dan berkreatif. dalam perlakuan akuntansinya sudah sesuai dengan hukum syari’ah juga sesuai dengan PSAK 102.
Tidak tersedia versi lain