Text
Potensi Pajak Penerangan Jalan dan Konstribusinya Pada Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pamekasan Periode 2013 - 2015
R. Farhan Fahmi, 2017, Potensi Pajak Penerangan Jalan dan Kontribusinya Pada Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pamekasan Periode 2013 - 2015, Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Pembimbing : H. Abdul Mukti Thabrani, Lc. MHI
Kata Kunci : Pajak Penerangan Jalan, Pajak Daerah, Potensi Kontribusi.
Melalui Undang-undang No.28/2009 Pemerintah daerah diperkenalkan untuk melakukan pungutan daerah. pemungutan Pajak Daerah di surtu daerah peraturan daerah. target penerimaan pajak penerangan jalan di kabupaten pamekasan yang ditetapkan setiap tahun selalu ditingkatkan oleh pemerintah kabupaten pamekasan. sedangkan dilihat dari pencapaiannya selalu melebihi target di tetapkan. tujuan penerlitan ini adalah untuk mengetahui potensi pajak penerangan jalan di kabupaten pamekasan dan kontribusi pendapatan pajak penerangan jalan terhadap pendapatan asi daerah kabupaten pamekasan periode 2013-2015.
fokus penelitian dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana potensi pajak penerangan jalan pada pendapatan asli daerah kabupaten pamekasan tahun 2013-2015? kedua, bagaimana kontribusi pajak penerangan jalan terhadap pedapatan asli daerah kabupaten pamekasan pada tahun 2013-2015?. penelitian ini menggunakan jenis deskripsi kuantitatif. sumber data yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. narasumbernya adalah pihak badan keuangan daerah kabupaten pamekasan dan PT. PLN Area Kab. Pamekasan.
hasil penelitian menunjukkan bahwa potensi pajak penerangan jalan yang dimilii kabupaten pamekasan tahun 2013 mencapai sebesar Rp 8.883.065.687,5,- dan pada berikutnya yaitu tahun 2014 mengalami kenaikan sebesar Rp.10.874.721.620.2,- dan pada tahun berikutnya, yakni tahun 2015 kembali potensi pajak penerangan jalan mengalami kenaikan Rp 12.453.422.144,7,-
sedangkan pada kontribusi penerangan jalan pada pendapatan Asli daerah kabupaten pamekasan menunjukkan pada tahun 2013 mencapai tahun 2014 sebesar 10,44% terhadap PAD, kemudian pada tahun berikutnya yakni tahun 2014 sempat mengalami penurunan sebesar 6,18%. namun pada tahun berikutnya, yakni pada tahun 2015, kontribusi pajak penerangan jalan kembali mengalami peningkatan sebesar 7,28% terhadap pendapatan Asli Daerah
Tidak tersedia versi lain