PERPUSTAKAAN UIN MADURA

Perpustakaan Religius, Kompetitif dan Kolaboratif

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Statistik
  • Bantuan
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Penundaan Sidang Sebagai Upaya Mediasi yang Kedua dalam Perkara Talak Raj’i (Studi Perkara Nomor 0459/Pdt.G/2016/PA.Pmk)

Abdur Rohim - Nama Orang;

ABSTRAK


Abdur Rohim, 2017, Penundaan Sidang Sebagai Upaya Mediasi yang Kedua dalam Perkara Talak Raj’i (Studi Perkara Nomor 0459/Pdt.G/2016/PA.Pmk), Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah, Jurusan Syariah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, Pembimbing: Dr. Erie Hariyanto, S.H, M.H.

Kata Kunci: Penundaan sidang, Mediasi Kedua

Dalam Undang-UndangNomor 7 Tahun 1989 jo.Undang-UndangNomor 3 Tahun 2006 jo.Undang-UndangNomor 50 Tahun 2009tentangPeradilan Agama, bahwa Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan bagi yang beragama Islam yang berada dibawah kekuasaan Mahkamah Agung. Dengan demikian, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung(PERMA) No. 1 Tahun yang disempurnakan dengan PERMA No.1 Tahun 2008 dan terakhir di sempurnakan dengan PERMA No. 1 Tahun 2016, yaitu tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sebagai upaya mempercepat dan mempermurah penyelesaian perkara, yang memberikan akses yang lebih besar kepada pencari keadilan.Untuk melakukan mediasi diperlukan adanya penundaan sidang. Penundaan sidang oleh hakim untukmediasi yang keduasetelah mediasi pertamagagalmerupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh hakim sebagai upaya untukmengurangisemakinbanyaknyaangkaperceraian. Penundaansidanguntukmediasi yang keduabukanlahmerupakansuatutindakan yang tidaksesuai dengan asas-asas peradilan dan prinsip beracara di pengadilan agama tentang asas sederhana, cepat dan biaya ringan.Namundemikian, penundaan sidang untuk mediasi kedua sangat jarang terjadi, satu diantara 1000 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama, salahsatunya perkara Nomor 0459/Pdt.G/2016/PA.Pmk.
Berdasarkan hal di atas, ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: Pertama, bagaimana implementasi asas peradilan, sederhana,cepat dan biaya ringan terhadap penundaan sidang oleh hakim untuk memediasi kedua dalam perkara talak raj’i Nomor 0459/Pdt.G/2016/PA.Pmk; dan Keduabagaimana pandangan hakim mediator terhadap panundaan sidang oleh hakim untuk memdiasi yang kedua dalam perkara talak raj’i perkara Nomor 0459/Pdt.G/2016/PA.Pmk.
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitiankualitatif dengan jenis penelitian lapanngan. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara, observasi dan dokumentasi. Informan yang dipilih adalah para Hakim Pengadilan Agama Pamekasan, Hakim Mediator dan Praktisi Hukum. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis kulitatif dengan pola pikir induktif. Kemudian pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, penundaan sidang guna mediasi kedua pada perkara Nomor 459/Pdt.G/2016/PA.Pmkmerupakan penundaan sidang yang dilakukan atasijtihadhakimbahwamenyelesaikanperkaradenganjalandamaiadalahlebihbaikdansesuaidengantuntunanajaranIslam sertamempunyaitujuan yang baik, yakniuntukmengurangiangkaperceraian. Penundaan sidangtersebut tidak menyalahi asas sederhana, cepat dan biaya ringan, sebabyang dimaksud dengan cepat adalah tidak melebihi tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang, yakni maksimal 5 bulan untuk Pengadilan Tingkat Pertama. Dan penyelesaian proses beracarapadaperkaraNomor 459/Pdt.G/2016/PA.Pmktidakmelebihitenggangwaktutersebut. Kedua,menurut HakimMediator, penundaan sidang yang dilakukan oleh hakim dalam perkara Nomor 459/Pdt.G/2016/PA.Pmk adalah merupakan penundaan sidang yang dilakukan berdasarkanijtihad hakim tanpa adanya permintaan atau izin dari para pihak. Namundemikian, penundaansidanggunamediasikeduatersebuttidak menyalahi asas sederhana, cepat dan biaya ringan, sebabmenyelesaikansetiapperkaradenganjalanperdamaianmerupakanperbuatan yang sejalandengantuntunanajaran Islam. Akan tetapi, keberhasilanmediasikeduatersebutsulittercapaisebagaimanamediasipertama, karenapara pihak yang telahmengajukanperkaraperceraiankePengadilan Agama merekasudahbulatuntukbercerai,sehinggaupayaperdamaian yang dilakukanoleh hakim mediator terkesansia-sia.


Ketersediaan
#
Perpustakaan IAIN Madura (RUANG SKRIPSI) 212017047 Abd P
212017047
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
212017047 Abd P
Penerbit
Pamekasan : STAIN Pamekasan Press., 2017
Deskripsi Fisik
xi+108 hlm, 22x29,5 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
SKRIPSI AHS 2017
Info Detail Spesifik
47
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

  • Daftar Mandiri
  • Area Anggota
  • Penghitung Pengunjung
  • Cek Denda
  • Survei
  • Masuk Administrator
PERPUSTAKAAN UIN MADURA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Menyediakan sumber informasi dalam memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu informasi untuk pendidikan atau pengajaran, penelitian serta pengabdian masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pengecekan Denda
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?