Text
Nikah Bersamaan Dua Bersaudara Perspektif Masyarakat Waru
ABSTRAK
Hairi, 2017, “Nikah Bersamaan Dua Bersaudara Perspektif Masyarakat Waru”,Skripsi, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah, JurusanSyari’ah, Pembimbing: Umar Bukhary, M.Ag.
Kata Kunci :Nikah Bersamaan, Nasib Sial.
Nikah bersamaan dua bersaudara adalah kepercayaan atau keyakinan yang dipatuhi, dihargai, diketahui, dipahami dan dimengerti oleh masyarakat, sehingga kepercayaan ini termasuk adat istiadat yang menjadi keyakinan prilaku mereka, kepercayaan ini telah turun temurun dari nenek moyang mereka sejak jaman dahulu. Nikah bersamaan dua bersaudara banyak melahirkan persepsi-persepsi yang tidak jelas dasar hukumnya sehingga tidak sedikitmasyarakat yang hanya mendengar dan melihatkejadian nikah bersamaan dua bersaudara mudah percaya begitu saja dengan persepsi-persepsi tersebut.
Berdasarkanhaltersebut, makaadatigapermasalahan yang menjadikajianpokokdalampenelitianini. Yaitu: pertama, Bagaimana pandanganmayarakatWaru Kab. Pameksan terhadapnikahbersamaanduabersaudara.Kedua, MengapamasyarakatWaru Kab. Pamekasan melaksanakannikahbersamaanduabersaudara. Ketiga, Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap nikahbersamaanduabersaudara.
Penelitianinimenggunakanpendekatankualitatifdengan jenis fenomenologi. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informannya adalah pelaku nikah bersamaan dua bersaudara, kiyai atau ustadz, masyarakat awam (masyarakat yang tidak pernah mengenyam pendidikan dan mayoritas mereka yang sudah lanjut usia) dan pemuda. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan triangulasi.
Hasilpenelitianternyatamenunjukkanbahwa: pertama, pandangan masyarakat terhadap nikah bersamaan dua bersaudara perspektif masyarakat Waru Kab. Pamekasan bahwa nikah bersamaan dua bersaudara mengakibatkan kesialan menurut masyarakat awam akan tetapi menurut tokoh masyarakat (kiyai/ustadz) dan pemuda kesialan itu bukan disebabkan karena pernikahan melainkan sudah kehendak yang maha kuasa .Kedua, alasan pelaku, masyarakat ataupun tokoh masyarakat malaksanakan nikah bersamaan dua bersaudara yaitu untuk meringankan biaya dalam pernikahan, selisih umur yang berdekatan dan untuk mengefesiensi waktu supaya tidak repot dua kali. Ketiga,tidak ada Nash ataupun Hadist yang menerangkan nikah bersamaan dua bersaudara, sedangkan untuk kesialan yang didapatkan oleh pelaku nikah bersamaan merupakan karena keyakinan mereka yang dari keyakinan itu Allah turunkan kesialan bagi mereka.
Tidak tersedia versi lain