Text
Perdamaian Dalam Penyelesaian Hutang Pewaris di Desa Plakpak Pegantenan Pamekasan Dalam Perspektif Hukum Islam
ABSTRAK
Ali Mas’odi, 2017. Perdamaian Dalam Penyelesaian Hutang Pewaris di Desa Plakpak Pegantenan Pamekasan Dalam Perspektif Hukum Islam. Skripsi, Program AHS, Jurusan Syariah. STAIN Pamekasan, Pembimbing: Dra. Hj. Siti Musawwamah, M.Hum.
Kata kunci: Perdamaian, Penyelesaian, Hutang Pewaris.
Perdamaian dalam penyelesaian hutang pewaris di Desa Plakpak Peganenan Pamekasan telah menjadi tradisi masyarakat. Ada beberapa persoalan kaitannya dengan orang yang meninggal dunia. Pertama, ada orang meninggal dunia dan orang itu masih mempunyai hutang kemudian ahli warisnya itu tidak mampu untuk membayar hutang tersebut karena terlalu banyak yang harus dibayar sedangkan warisan yang dibagikan ke ahli warisnya tidak cukup untuk menutupi hutang tersebut hal ini berakhir dengan jalan damai atau membebaskan hutangnya. Kedua, ahli warisnya tidak mau menanggung hutang si mayit tersebut walaupun dia mampu, dikarenakan semasa hidupnya si mayit tidak mau memberi tahu bahkan dengan menuliskan siapa saja yang telah memberikan hutang kepada si mayit tersebut, hal ini berakhir juga dengan jalan damai atau dibebaskan hutangnya. Ketiga, si mayit punya hutang sedangkan harta yang ditingalkan oleh mayit sudah dibagikan ke ahli warisnya sebidang tanah sebagai tempat tinggal ahli waris, dan jika tanah tersebut di jual maka ahli warisnya tidak mempunyai rumah. Perdamaian bertujuan untuk menghindari perselisihan di antara para ahli waris maupun pewaris. Sebab banyak hal yang harus diselesaikan ketika pewaris meninggal dunia, seperti tahjiz mayit, hutang piutang,wasiat dan lain-lain.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, sumber data primer adalah Kepala Desa, Tokoh agama dan Masyarakat. Prosedur pengumpulan data yang digunakan dalampenelitian adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data adalah mendeskripsikan, sedangkan analisis keabsahan data melalui reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, (1) Yang melatar belakang iterjadinya Perdamaian Dalam Penyelesaian hutang pewaris diantaranya; pertama, tidak ada harta peninggalan dari si mayit. Kedua, Kemiskinan sehingga tidak mampu membayar. Ketiga, tidak ada bukti/catatan tertulis jika si mayit mempunyai hutang, dan yang ke empat adalah kurangnya pemahaman mereka terhadap hukum agama sehingga mereka memakai hukum adat. (2) Proses penyelesaian hutang pewaris secara damai di Desa Plakpak Pegantenan Pamekasan, menempuh jalan melalui musyawarah dengan kepala desa dan tokoh agama untuk mempertimbangkan keadaan ahli waris agar supaya menemukan jalan keluarnya. Dari hasil musyawarah tersebut, ahli waris mendapat kebahagian yang tak terhingga karena semua pihak yang telah terhutangi memmbebaskan hutang si mayit dengan mensedekahkan hartanya bahwa hutang si mayit telah diampuni/lunas, serta menyuruh mereka menandatangi surat supaya dikemudian hari tidak ada percekcokan dianntara mereka. 3) Perdamaian dalam penyelesaian hutang pewaris di Desa Plakpak Pegantenan Pamekasan perspektif hukum Islam yaitu; pertama, memmbebaskan hutang pewaris dengan mensedekahkan, kedua, jika hutang pewaris tidak cukup untuk melunasinya menjadi tanggung jawab penguasa/ Negara diambil dari baitul mal yang dananya dari para dermawan. Si mayit tidak akan pernah tenang jiwanya selama hutang tersebut belum dilunasi.
Tidak tersedia versi lain