Text
IMPLEMENTASI AKAD IJARAH MUNTAHIYAH BITTAMLIK PADA PEMBELIAN BARANG ELEKTRONIK (PBE) DI BMT UGT SIDOGIRI CABANG TLANAKAN PAMEKASAN
Moh. Sodikin, 2017, Implementasi Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik Pada
Pembelian Barang Elektronik (PBE) di BMT UGT Sidogiri Cabang Tlanakan
Pamekasan, Skripsi Studi Perbankan Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis islam,
Pembimbing: : Abdul Mukti Thabrani, Lc. M. HI.
Kata Kunci: Implementasi Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik, Pembelian Barang
Elektronik (PBE)
Lembaga keuangan syariah terutama BMT adalah sebuah kelompok
simpan pinjam, prinsip operasinya didasarkan atas prinsip bagi hasil, jual beli, dan
titipan, Dari produk-produk perbankan syariah, terdapat suatu produk jasa yang juga
dapat menunjang usaha masyarakat yakni produk sewa dengan akad Ijarah
Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) pada pembelian barang elektronik di BMT UGT
Sidogiri Cabang Tlanakan Pamekasan.
Yang menjadi fokus dari permasalahan tersebut yaitu: pertama, Prosedur
Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik Pada Pembelian Barang Elektronik BMT UGT
Sidogiri Cabang Tlanakan Pamekasan. kedua, Implementasi Akad Ijarah Muntahiyah
Bittamlik Pada Pembelian Barang Elektronik Di BMT UGT Sidogiri Cabang
Tlanakan pamekasan
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi.
Informannya adalah pimpinan, karyawan, BMT UGT Sidogiri Cabang Tlanakan
Pamekasan. Pengecekan keabsahan data melalui perpanjangan keikutsertaan,
ketekunan pengamatan, trigulasi
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama: Prosedur Akad Ijarah
Muntahiyah Bittamlik Pada Pembelian Barang Elektronik BMT UGT Sidogiri
Cabang Tlanakan anggota yang bersangkutan (penyewa) harus terdaftar sebagai
anggota BMT (jika belum maka harus membuka rekening baru), selanjutnya mengisi
formulir pembiayaan sebagai bentuk bahwa pihak kedua bersedia melaksanakan
segala bentuk kewajiban yang telah dibebankan termasuk menyerahkan seluruh
persyaratan dan kemudian pihak BMT melkukan survey lapangan dengan mendatangi
rumah calon penyewa dengan berpedoman pada 5C, lalu mengadakan rapat komite
untuk mengambil sebuah keputusan dan menyetujui pembiayaan yang diajukan oleh
calon penyewa. Kedua : Implementasi Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik Pada
Pembelian Barang Elektronik Di BMT UGT Sidogiri Cabang Tlanakan pamekasan
sudah diterapkan. Terkait pemindahan kepemilikan,menggunakan akad jual beli.
setelah masa sewa habis , BMT Sidogiri menawarkan kembali kepada penyewa
dengan menjual objek sewa, apabila nasabah tidak mampu maka pihak BMT akan
menarik kembali barang tersebut karena status dari objek sewa masih milik instansi,
baru apabila penyewa mampu untuk membelinya maka barang tersebut akan menjadi
milik penyewa se utuhnya
Tidak tersedia versi lain