PERPUSTAKAAN UIN MADURA

Perpustakaan Religius, Kompetitif dan Kolaboratif

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN KERJASAMA PERTANIAN DI DESA KLAMPAR PROPPO PAMEKASAN

KHOIRUN NISA’ - Nama Orang;

Khoirun Nisa’, 2016, “Analisis Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Praktek Kerjasama Pertanian di Desa Klampar Proppo Pamekasan”, Skripsi, Program Studi Perbankan Syari’ah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Pembimbing: Hj. EkaSusilawati, SH.M.Hum

Kata Kunci :AnalisisHukum Islam Praktek Kerjasama Pertanian

Praktek “Paroan Sawah” merupakan kerjasama antara pemilik tanah dengan pengelola tanah untuk mengelola lahan pertanian, “Paroan Sawah” dalam fiqih di istilahkan dengan sistem Muzara’ah dan Mukhabarah. Pelaksanaan Muzara’ah dan Mukhabarah terjadi disebabkan karena pemilik tanah tidak dapat mengelola tanahnya sehingga diserahkan kepada orang yang tidak mempunyai tanah untuk dikelola, sehingga hasil dari panen tersebut bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari baik bagi pemilik tanah maupun bagi pengelola.
Ada dua fokus penelitian yang menjadi kajian utama dalam penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana Praktek akad Muzara’ah dan Mukhabarah di Desa Klampar Proppo Pamekasan, 2. Bagaimana dampak dari praktek akad Muzara’ah dan Mukhabarah di Desa Klampar Proppo Pamekasan.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan pertama adalah Pemilik Lahan, Pengelola, dan tokoh masyarakat. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui triangulasi.
Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa : 1. Terjadinya praktek Muzara’ah dan Mukhabarah disebabkan atas rasa tolong menolong antara sesama. 2. Mengurangi pengangguran, serta meningkatkan ekonomi atau penghasilan pemilik lahan dan penggarap. Dan hal ini menurut beberapa ulama membolehkan dalam pelaksaan Muzara’ah dan Mukhabarah walaupun ada ulama yang tidak membolehkannya akan tetapi ketidakbolehannya tersebut disebabkan karena adanya akad lokasi tanaman ditetukan diawal, sehingga cenderung merugikan salah satu pihak yang bekerjasama. Sedangkan pelaksanaan Muzara’ah dan Mukhabarah yang dilaksanakan di Desa Klampar Proppo Pamekasan diperbolehkan.


Ketersediaan
#
Perpustakaan IAIN Madura (Ruang Skripsi) 312018128 Kho A
312018128
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
312018128 Kho A
Penerbit
Pamekasan : IAIN Madura., 2018
Deskripsi Fisik
74 hlm, 21x29 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
SKRIPSI PBS 2018
Info Detail Spesifik
128
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

  • Daftar Mandiri
  • Area Anggota
  • Penghitung Pengunjung
  • Cek Denda
  • Survei
  • Masuk Administrator
PERPUSTAKAAN UIN MADURA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Menyediakan sumber informasi dalam memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu informasi untuk pendidikan atau pengajaran, penelitian serta pengabdian masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pengecekan Denda
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?