Text
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN AKAD SEWA MENYEWA RUMAH (STUDI KASUS DI DESA BRANTA PESISIR KECAMATAN TLANAKAN KABUPATEN PAMEKASAN)
ABSTRAK
Sofia, 2019, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanan Akad Sewa Menyewa Rumah (Studi Kasus Di Desa Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan)”,Skripsi, Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pembimbing: Dr. H. Moh. Zahid, M. Ag..
Kata Kunci:Hukum Islam, Akad, Sewa-menyewa.
Sewa menyewa sebagaimana perjanjian lainnya, merupakan perjanjian yang bersifat konsensual (kesepakatan).Perjanjian itu mempunyai kekuatan hukum pada saat sewa menyewa berlangsung. Apabila akad sudah berlangsung, pihak yang menyewa (mu’ajjir) wajib menyerahkan barang (ma’jur) kepada penyewa (musta’jir). Dengan diserahkannya manfaat barang atau benda maka penyewa wajib pula menyerahkan uang sewanya (ujrah). Dalam hukum Islam apabila seseorang ingin melaksanakan suatu akad dalam hal ini adalah akad ijarah, sebelumnya harus jelas mulai dari objek sampai manfaat agar tidak terjadi kerugian yang dialami oleh salah satu pihak.
Berdasarkan hal tersebut, fokus dalam penelitian ini antara lain Bagaimana pelaksanaan sewa menyewa rumah di Desa Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan serta Apa problematika yang terjadi pada pelaksanaan sewa menyewa rumah di Desa Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan dan Bagaimana Tinjauan Hukun Islam terhadap pelaksanaan akad sewa menyewa rumah di Desa Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini cenderung bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis fenomenologi. Sumber data yang diperoleh dari wawancara, observasi dan dokumentasi. Informannya adalah pihak penyewa dan pihak pemilik rumah sewa serta tokoh agama di Desa Branta Pesisir Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan pengamatan, meningkatkan ketekunan dan triagulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, apabila ingin menyewa rumah di Branta Pesisir dengan pemilik bernama Bpk. Mujahid harus menyerahkan kartu indentitas (KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah), dan mematuhi semua perjanjian yang dibuat. Perjanjian yang dilakukan kepada penyewa menggunakan akad secara langsung (lisan). Kedua, permasalahan yang terjadi mengakibatkan pihak penyewa merasa kecewa dalam akad tersebut yang pernah dialami oleh Ibu Fitriyah, tiba-tiba pihak pemilik rumah meminta tambahan uang sewa pada waktu berakhirnya akad karena Ibu Fitriyah selama menyewa rumah tersebut membawa kerabat. Ketiga, dalam Hukum Islam pihak yang berakad harus melaksanakan akad dengan benar dan jelas supaya tidak terjadi kerugian diantara kedua belah pihak. Akan tetapi pihak pemilik rumah tidak menyampaikan akan adanya tambahan uang sewa apabila membawa kerabat diawal akad, sehingga pihak penyewa merasa sangat dirugikan. Sedangkan di dalam Islam pihak penyewa mempunyai hak untuk mengambil manfaat dari rumah sewa tersebut.
Tidak tersedia versi lain