Text
PROBLEMATIKA TRANSAKSI ONLINE MENGGUNAKAN SHOPEE DI KALANGAN MAHASISWA IAIN MADURA
ABSTRAK
ADIEB SETIAWAN, 2020, Problematika Transaksi Online Menggunakan Shopee Di Kalangan Mahasiswa Iain Madura, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing : Achmad Fauzi, M.HI.
Kata Kunci : Transaksi Online, Shopee
Muamalah adalah aturan Allah yang mengatur tentang hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat jasmaniyah dengan cara yang paling baik. Muamalah dalam arti sempit membahas tentang jual beli gadai, salam, pemindahan hutang piutang dan lain-lain. Salam secara terminologi adalah transaksi terhadap sesuatu yang di jelaskan sifatnya dalam tanggungan dalam suatu tempo dengan harga yang diberikan kontan di tempat transaksi. Dalam transaksi jual beli online disini masih ada barang yang sudah di pesan akan tetapi setelah sampai di tangan pembeli tidak sesuai dengan apa yang telah di pesan, adapun yang menjadi permasalahan disini ialah saudara fiki membeli 3 baju di salah satu toko di shopee, dengan ukuran XL. Akan tetapi setelah melakukan konfirmasi ke penjual dan barang itu ada, dan saya melakukan check out dan melakukan pembayaran dan setelah sampai malah tidak sesuai ukuran yang di pesan, yaitu 2 L, 1 XL. Dimana lebih banyak baju yang kekecilan. Dan tidak bisa di pakai.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Apa motivasi mahasiswa dalam melakukan belanja online menggunakan aplikasi shopee; kedua, Bagaimana pandangan konsumen online shopee di kalangan mahasiswa Iain Madura; ketiga, Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pelanggaran konsumen oleh online shopee.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara tidak terstruktur dan observasi participant Observation yaitu berperan serta. Informannya adalah kepada pengguna shopee di IAIN Madura, khususnya jurusan Hes 2016.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, bahwa shopee masih banyak di minati oleh kalangan masyarakat, khusus nya di kalangan mahasiswa Iain Madura. Karena dengan kesibukan di kampus, dapat mempermudah mahasiswa dalam memilih barang-barang yang mereka cari tanpa harus keluar rumah. Kedua. Masih banyak toko di shopee yang melakukan kecurangan, dimana barang yang di pesan tidak sesuai, yang dapat menimbulkan kerugian bagi pembeli. Ketiga. Problematika transaksi online menggunakan shopee di kalangan mahasiswa Iain Madura. Sesuai menurut KHES dan bertentangan menurut akad salam, karena terdapat unsur gharar. Karena melakukan penipuan dan merugikan salah satu pihak.
ABSTRAK
ADIEB SETIAWAN, 2020, Problematika Transaksi Online Menggunakan Shopee Di Kalangan Mahasiswa Iain Madura, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing : Achmad Fauzi, M.HI.
Kata Kunci : Transaksi Online, Shopee
Muamalah adalah aturan Allah yang mengatur tentang hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat jasmaniyah dengan cara yang paling baik. Muamalah dalam arti sempit membahas tentang jual beli gadai, salam, pemindahan hutang piutang dan lain-lain. Salam secara terminologi adalah transaksi terhadap sesuatu yang di jelaskan sifatnya dalam tanggungan dalam suatu tempo dengan harga yang diberikan kontan di tempat transaksi. Dalam transaksi jual beli online disini masih ada barang yang sudah di pesan akan tetapi setelah sampai di tangan pembeli tidak sesuai dengan apa yang telah di pesan, adapun yang menjadi permasalahan disini ialah saudara fiki membeli 3 baju di salah satu toko di shopee, dengan ukuran XL. Akan tetapi setelah melakukan konfirmasi ke penjual dan barang itu ada, dan saya melakukan check out dan melakukan pembayaran dan setelah sampai malah tidak sesuai ukuran yang di pesan, yaitu 2 L, 1 XL. Dimana lebih banyak baju yang kekecilan. Dan tidak bisa di pakai.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Apa motivasi mahasiswa dalam melakukan belanja online menggunakan aplikasi shopee; kedua, Bagaimana pandangan konsumen online shopee di kalangan mahasiswa Iain Madura; ketiga, Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pelanggaran konsumen oleh online shopee.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara tidak terstruktur dan observasi participant Observation yaitu berperan serta. Informannya adalah kepada pengguna shopee di IAIN Madura, khususnya jurusan Hes 2016.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, bahwa shopee masih banyak di minati oleh kalangan masyarakat, khusus nya di kalangan mahasiswa Iain Madura. Karena dengan kesibukan di kampus, dapat mempermudah mahasiswa dalam memilih barang-barang yang mereka cari tanpa harus keluar rumah. Kedua. Masih banyak toko di shopee yang melakukan kecurangan, dimana barang yang di pesan tidak sesuai, yang dapat menimbulkan kerugian bagi pembeli. Ketiga. Problematika transaksi online menggunakan shopee di kalangan mahasiswa Iain Madura. Sesuai menurut KHES dan bertentangan menurut akad salam, karena terdapat unsur gharar. Karena melakukan penipuan dan merugikan salah satu pihak.
ABSTRAK
ADIEB SETIAWAN, 2020, Problematika Transaksi Online Menggunakan Shopee Di Kalangan Mahasiswa Iain Madura, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing : Achmad Fauzi, M.HI.
Kata Kunci : Transaksi Online, Shopee
Muamalah adalah aturan Allah yang mengatur tentang hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat jasmaniyah dengan cara yang paling baik. Muamalah dalam arti sempit membahas tentang jual beli gadai, salam, pemindahan hutang piutang dan lain-lain. Salam secara terminologi adalah transaksi terhadap sesuatu yang di jelaskan sifatnya dalam tanggungan dalam suatu tempo dengan harga yang diberikan kontan di tempat transaksi. Dalam transaksi jual beli online disini masih ada barang yang sudah di pesan akan tetapi setelah sampai di tangan pembeli tidak sesuai dengan apa yang telah di pesan, adapun yang menjadi permasalahan disini ialah saudara fiki membeli 3 baju di salah satu toko di shopee, dengan ukuran XL. Akan tetapi setelah melakukan konfirmasi ke penjual dan barang itu ada, dan saya melakukan check out dan melakukan pembayaran dan setelah sampai malah tidak sesuai ukuran yang di pesan, yaitu 2 L, 1 XL. Dimana lebih banyak baju yang kekecilan. Dan tidak bisa di pakai.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Apa motivasi mahasiswa dalam melakukan belanja online menggunakan aplikasi shopee; kedua, Bagaimana pandangan konsumen online shopee di kalangan mahasiswa Iain Madura; ketiga, Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pelanggaran konsumen oleh online shopee.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara tidak terstruktur dan observasi participant Observation yaitu berperan serta. Informannya adalah kepada pengguna shopee di IAIN Madura, khususnya jurusan Hes 2016.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, bahwa shopee masih banyak di minati oleh kalangan masyarakat, khusus nya di kalangan mahasiswa Iain Madura. Karena dengan kesibukan di kampus, dapat mempermudah mahasiswa dalam memilih barang-barang yang mereka cari tanpa harus keluar rumah. Kedua. Masih banyak toko di shopee yang melakukan kecurangan, dimana barang yang di pesan tidak sesuai, yang dapat menimbulkan kerugian bagi pembeli. Ketiga. Problematika transaksi online menggunakan shopee di kalangan mahasiswa Iain Madura. Sesuai menurut KHES dan bertentangan menurut akad salam, karena terdapat unsur gharar. Karena melakukan penipuan dan merugikan salah satu pihak.
ABSTRAK
ADIEB SETIAWAN, 2020, Problematika Transaksi Online Menggunakan Shopee Di Kalangan Mahasiswa Iain Madura, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing : Achmad Fauzi, M.HI.
Kata Kunci : Transaksi Online, Shopee
Muamalah adalah aturan Allah yang mengatur tentang hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat jasmaniyah dengan cara yang paling baik. Muamalah dalam arti sempit membahas tentang jual beli gadai, salam, pemindahan hutang piutang dan lain-lain. Salam secara terminologi adalah transaksi terhadap sesuatu yang di jelaskan sifatnya dalam tanggungan dalam suatu tempo dengan harga yang diberikan kontan di tempat transaksi. Dalam transaksi jual beli online disini masih ada barang yang sudah di pesan akan tetapi setelah sampai di tangan pembeli tidak sesuai dengan apa yang telah di pesan, adapun yang menjadi permasalahan disini ialah saudara fiki membeli 3 baju di salah satu toko di shopee, dengan ukuran XL. Akan tetapi setelah melakukan konfirmasi ke penjual dan barang itu ada, dan saya melakukan check out dan melakukan pembayaran dan setelah sampai malah tidak sesuai ukuran yang di pesan, yaitu 2 L, 1 XL. Dimana lebih banyak baju yang kekecilan. Dan tidak bisa di pakai.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Apa motivasi mahasiswa dalam melakukan belanja online menggunakan aplikasi shopee; kedua, Bagaimana pandangan konsumen online shopee di kalangan mahasiswa Iain Madura; ketiga, Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pelanggaran konsumen oleh online shopee.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara tidak terstruktur dan observasi participant Observation yaitu berperan serta. Informannya adalah kepada pengguna shopee di IAIN Madura, khususnya jurusan Hes 2016.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, bahwa shopee masih banyak di minati oleh kalangan masyarakat, khusus nya di kalangan mahasiswa Iain Madura. Karena dengan kesibukan di kampus, dapat mempermudah mahasiswa dalam memilih barang-barang yang mereka cari tanpa harus keluar rumah. Kedua. Masih banyak toko di shopee yang melakukan kecurangan, dimana barang yang di pesan tidak sesuai, yang dapat menimbulkan kerugian bagi pembeli. Ketiga. Problematika transaksi online menggunakan shopee di kalangan mahasiswa Iain Madura. Sesuai menurut KHES dan bertentangan menurut akad salam, karena terdapat unsur gharar. Karena melakukan penipuan dan merugikan salah satu pihak.
ABSTRAK
ADIEB SETIAWAN, 2020, Problematika Transaksi Online Menggunakan Shopee Di Kalangan Mahasiswa Iain Madura, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing : Achmad Fauzi, M.HI.
Kata Kunci : Transaksi Online, Shopee
Muamalah adalah aturan Allah yang mengatur tentang hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat jasmaniyah dengan cara yang paling baik. Muamalah dalam arti sempit membahas tentang jual beli gadai, salam, pemindahan hutang piutang dan lain-lain. Salam secara terminologi adalah transaksi terhadap sesuatu yang di jelaskan sifatnya dalam tanggungan dalam suatu tempo dengan harga yang diberikan kontan di tempat transaksi. Dalam transaksi jual beli online disini masih ada barang yang sudah di pesan akan tetapi setelah sampai di tangan pembeli tidak sesuai dengan apa yang telah di pesan, adapun yang menjadi permasalahan disini ialah saudara fiki membeli 3 baju di salah satu toko di shopee, dengan ukuran XL. Akan tetapi setelah melakukan konfirmasi ke penjual dan barang itu ada, dan saya melakukan check out dan melakukan pembayaran dan setelah sampai malah tidak sesuai ukuran yang di pesan, yaitu 2 L, 1 XL. Dimana lebih banyak baju yang kekecilan. Dan tidak bisa di pakai.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Apa motivasi mahasiswa dalam melakukan belanja online menggunakan aplikasi shopee; kedua, Bagaimana pandangan konsumen online shopee di kalangan mahasiswa Iain Madura; ketiga, Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pelanggaran konsumen oleh online shopee.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara tidak terstruktur dan observasi participant Observation yaitu berperan serta. Informannya adalah kepada pengguna shopee di IAIN Madura, khususnya jurusan Hes 2016.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, bahwa shopee masih banyak di minati oleh kalangan masyarakat, khusus nya di kalangan mahasiswa Iain Madura. Karena dengan kesibukan di kampus, dapat mempermudah mahasiswa dalam memilih barang-barang yang mereka cari tanpa harus keluar rumah. Kedua. Masih banyak toko di shopee yang melakukan kecurangan, dimana barang yang di pesan tidak sesuai, yang dapat menimbulkan kerugian bagi pembeli. Ketiga. Problematika transaksi online menggunakan shopee di kalangan mahasiswa Iain Madura. Sesuai menurut KHES dan bertentangan menurut akad salam, karena terdapat unsur gharar. Karena melakukan penipuan dan merugikan salah satu pihak.
ADIEB SETIAWAN, 2020, Problematika Transaksi Online Menggunakan Shopee Di Kalangan Mahasiswa Iain Madura, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing : Achmad Fauzi, M.HI.
Kata Kunci : Transaksi Online, Shopee
Muamalah adalah aturan Allah yang mengatur tentang hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat jasmaniyah dengan cara yang paling baik. Muamalah dalam arti sempit membahas tentang jual beli gadai, salam, pemindahan hutang piutang dan lain-lain. Salam secara terminologi adalah transaksi terhadap sesuatu yang di jelaskan sifatnya dalam tanggungan dalam suatu tempo dengan harga yang diberikan kontan di tempat transaksi. Dalam transaksi jual beli online disini masih ada barang yang sudah di pesan akan tetapi setelah sampai di tangan pembeli tidak sesuai dengan apa yang telah di pesan, adapun yang menjadi permasalahan disini ialah saudara fiki membeli 3 baju di salah satu toko di shopee, dengan ukuran XL. Akan tetapi setelah melakukan konfirmasi ke penjual dan barang itu ada, dan saya melakukan check out dan melakukan pembayaran dan setelah sampai malah tidak sesuai ukuran yang di pesan, yaitu 2 L, 1 XL. Dimana lebih banyak baju yang kekecilan. Dan tidak bisa di pakai.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Apa motivasi mahasiswa dalam melakukan belanja online menggunakan aplikasi shopee; kedua, Bagaimana pandangan konsumen online shopee di kalangan mahasiswa Iain Madura; ketiga, Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pelanggaran konsumen oleh online shopee.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara tidak terstruktur dan observasi participant Observation yaitu berperan serta. Informannya adalah kepada pengguna shopee di IAIN Madura, khususnya jurusan Hes 2016.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, bahwa shopee masih banyak di minati oleh kalangan masyarakat, khusus nya di kalangan mahasiswa Iain Madura. Karena dengan kesibukan di kampus, dapat mempermudah mahasiswa dalam memilih barang-barang yang mereka cari tanpa harus keluar rumah. Kedua. Masih banyak toko di shopee yang melakukan kecurangan, dimana barang yang di pesan tidak sesuai, yang dapat menimbulkan kerugian bagi pembeli. Ketiga. Problematika transaksi online menggunakan shopee di kalangan mahasiswa Iain Madura. Sesuai menurut KHES dan bertentangan menurut akad salam, karena terdapat unsur gharar. Karena melakukan penipuan dan merugikan salah satu pihak.
ABSTRAK
ADIEB SETIAWAN, 2020, Problematika Transaksi Online Menggunakan Shopee Di Kalangan Mahasiswa Iain Madura, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing : Achmad Fauzi, M.HI.
Kata Kunci : Transaksi Online, Shopee
Muamalah adalah aturan Allah yang mengatur tentang hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat jasmaniyah dengan cara yang paling baik. Muamalah dalam arti sempit membahas tentang jual beli gadai, salam, pemindahan hutang piutang dan lain-lain. Salam secara terminologi adalah transaksi terhadap sesuatu yang di jelaskan sifatnya dalam tanggungan dalam suatu tempo dengan harga yang diberikan kontan di tempat transaksi. Dalam transaksi jual beli online disini masih ada barang yang sudah di pesan akan tetapi setelah sampai di tangan pembeli tidak sesuai dengan apa yang telah di pesan, adapun yang menjadi permasalahan disini ialah saudara fiki membeli 3 baju di salah satu toko di shopee, dengan ukuran XL. Akan tetapi setelah melakukan konfirmasi ke penjual dan barang itu ada, dan saya melakukan check out dan melakukan pembayaran dan setelah sampai malah tidak sesuai ukuran yang di pesan, yaitu 2 L, 1 XL. Dimana lebih banyak baju yang kekecilan. Dan tidak bisa di pakai.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Apa motivasi mahasiswa dalam melakukan belanja online menggunakan aplikasi shopee; kedua, Bagaimana pandangan konsumen online shopee di kalangan mahasiswa Iain Madura; ketiga, Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pelanggaran konsumen oleh online shopee.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara tidak terstruktur dan observasi participant Observation yaitu berperan serta. Informannya adalah kepada pengguna shopee di IAIN Madura, khususnya jurusan Hes 2016.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, bahwa shopee masih banyak di minati oleh kalangan masyarakat, khusus nya di kalangan mahasiswa Iain Madura. Karena dengan kesibukan di kampus, dapat mempermudah mahasiswa dalam memilih barang-barang yang mereka cari tanpa harus keluar rumah. Kedua. Masih banyak toko di shopee yang melakukan kecurangan, dimana barang yang di pesan tidak sesuai, yang dapat menimbulkan kerugian bagi pembeli. Ketiga. Problematika transaksi online menggunakan shopee di kalangan mahasiswa Iain Madura. Sesuai menurut KHES dan bertentangan menurut akad salam, karena terdapat unsur gharar. Karena melakukan penipuan dan merugikan salah satu pihak.
ABSTRAK
ADIEB SETIAWAN, 2020, Problematika Transaksi Online Menggunakan Shopee Di Kalangan Mahasiswa Iain Madura, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing : Achmad Fauzi, M.HI.
Kata Kunci : Transaksi Online, Shopee
Muamalah adalah aturan Allah yang mengatur tentang hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat jasmaniyah dengan cara yang paling baik. Muamalah dalam arti sempit membahas tentang jual beli gadai, salam, pemindahan hutang piutang dan lain-lain. Salam secara terminologi adalah transaksi terhadap sesuatu yang di jelaskan sifatnya dalam tanggungan dalam suatu tempo dengan harga yang diberikan kontan di tempat transaksi. Dalam transaksi jual beli online disini masih ada barang yang sudah di pesan akan tetapi setelah sampai di tangan pembeli tidak sesuai dengan apa yang telah di pesan, adapun yang menjadi permasalahan disini ialah saudara fiki membeli 3 baju di salah satu toko di shopee, dengan ukuran XL. Akan tetapi setelah melakukan konfirmasi ke penjual dan barang itu ada, dan saya melakukan check out dan melakukan pembayaran dan setelah sampai malah tidak sesuai ukuran yang di pesan, yaitu 2 L, 1 XL. Dimana lebih banyak baju yang kekecilan. Dan tidak bisa di pakai.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Apa motivasi mahasiswa dalam melakukan belanja online menggunakan aplikasi shopee; kedua, Bagaimana pandangan konsumen online shopee di kalangan mahasiswa Iain Madura; ketiga, Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pelanggaran konsumen oleh online shopee.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara tidak terstruktur dan observasi participant Observation yaitu berperan serta. Informannya adalah kepada pengguna shopee di IAIN Madura, khususnya jurusan Hes 2016.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, bahwa shopee masih banyak di minati oleh kalangan masyarakat, khusus nya di kalangan mahasiswa Iain Madura. Karena dengan kesibukan di kampus, dapat mempermudah mahasiswa dalam memilih barang-barang yang mereka cari tanpa harus keluar rumah. Kedua. Masih banyak toko di shopee yang melakukan kecurangan, dimana barang yang di pesan tidak sesuai, yang dapat menimbulkan kerugian bagi pembeli. Ketiga. Problematika transaksi online menggunakan shopee di kalangan mahasiswa Iain Madura. Sesuai menurut KHES dan bertentangan menurut akad salam, karena terdapat unsur gharar. Karena melakukan penipuan dan merugikan salah satu pihak.
ABSTRAK
ADIEB SETIAWAN, 2020, Problematika Transaksi Online Menggunakan Shopee Di Kalangan Mahasiswa Iain Madura, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing : Achmad Fauzi, M.HI.
Kata Kunci : Transaksi Online, Shopee
Muamalah adalah aturan Allah yang mengatur tentang hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat jasmaniyah dengan cara yang paling baik. Muamalah dalam arti sempit membahas tentang jual beli gadai, salam, pemindahan hutang piutang dan lain-lain. Salam secara terminologi adalah transaksi terhadap sesuatu yang di jelaskan sifatnya dalam tanggungan dalam suatu tempo dengan harga yang diberikan kontan di tempat transaksi. Dalam transaksi jual beli online disini masih ada barang yang sudah di pesan akan tetapi setelah sampai di tangan pembeli tidak sesuai dengan apa yang telah di pesan, adapun yang menjadi permasalahan disini ialah saudara fiki membeli 3 baju di salah satu toko di shopee, dengan ukuran XL. Akan tetapi setelah melakukan konfirmasi ke penjual dan barang itu ada, dan saya melakukan check out dan melakukan pembayaran dan setelah sampai malah tidak sesuai ukuran yang di pesan, yaitu 2 L, 1 XL. Dimana lebih banyak baju yang kekecilan. Dan tidak bisa di pakai.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Apa motivasi mahasiswa dalam melakukan belanja online menggunakan aplikasi shopee; kedua, Bagaimana pandangan konsumen online shopee di kalangan mahasiswa Iain Madura; ketiga, Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pelanggaran konsumen oleh online shopee.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara tidak terstruktur dan observasi participant Observation yaitu berperan serta. Informannya adalah kepada pengguna shopee di IAIN Madura, khususnya jurusan Hes 2016.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, bahwa shopee masih banyak di minati oleh kalangan masyarakat, khusus nya di kalangan mahasiswa Iain Madura. Karena dengan kesibukan di kampus, dapat mempermudah mahasiswa dalam memilih barang-barang yang mereka cari tanpa harus keluar rumah. Kedua. Masih banyak toko di shopee yang melakukan kecurangan, dimana barang yang di pesan tidak sesuai, yang dapat menimbulkan kerugian bagi pembeli. Ketiga. Problematika transaksi online menggunakan shopee di kalangan mahasiswa Iain Madura. Sesuai menurut KHES dan bertentangan menurut akad salam, karena terdapat unsur gharar. Karena melakukan penipuan dan merugikan salah satu pihak.
ABSTRAK
ADIEB SETIAWAN, 2020, Problematika Transaksi Online Menggunakan Shopee Di Kalangan Mahasiswa Iain Madura, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing : Achmad Fauzi, M.HI.
Kata Kunci : Transaksi Online, Shopee
Muamalah adalah aturan Allah yang mengatur tentang hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat jasmaniyah dengan cara yang paling baik. Muamalah dalam arti sempit membahas tentang jual beli gadai, salam, pemindahan hutang piutang dan lain-lain. Salam secara terminologi adalah transaksi terhadap sesuatu yang di jelaskan sifatnya dalam tanggungan dalam suatu tempo dengan harga yang diberikan kontan di tempat transaksi. Dalam transaksi jual beli online disini masih ada barang yang sudah di pesan akan tetapi setelah sampai di tangan pembeli tidak sesuai dengan apa yang telah di pesan, adapun yang menjadi permasalahan disini ialah saudara fiki membeli 3 baju di salah satu toko di shopee, dengan ukuran XL. Akan tetapi setelah melakukan konfirmasi ke penjual dan barang itu ada, dan saya melakukan check out dan melakukan pembayaran dan setelah sampai malah tidak sesuai ukuran yang di pesan, yaitu 2 L, 1 XL. Dimana lebih banyak baju yang kekecilan. Dan tidak bisa di pakai.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Apa motivasi mahasiswa dalam melakukan belanja online menggunakan aplikasi shopee; kedua, Bagaimana pandangan konsumen online shopee di kalangan mahasiswa Iain Madura; ketiga, Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pelanggaran konsumen oleh online shopee.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara tidak terstruktur dan observasi participant Observation yaitu berperan serta. Informannya adalah kepada pengguna shopee di IAIN Madura, khususnya jurusan Hes 2016.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, bahwa shopee masih banyak di minati oleh kalangan masyarakat, khusus nya di kalangan mahasiswa Iain Madura. Karena dengan kesibukan di kampus, dapat mempermudah mahasiswa dalam memilih barang-barang yang mereka cari tanpa harus keluar rumah. Kedua. Masih banyak toko di shopee yang melakukan kecurangan, dimana barang yang di pesan tidak sesuai, yang dapat menimbulkan kerugian bagi pembeli. Ketiga. Problematika transaksi online menggunakan shopee di kalangan mahasiswa Iain Madura. Sesuai menurut KHES dan bertentangan menurut akad salam, karena terdapat unsur gharar. Karena melakukan penipuan dan merugikan salah satu pihak.
ABSTRAK
ADIEB SETIAWAN, 2020, Problematika Transaksi Online Menggunakan Shopee Di Kalangan Mahasiswa Iain Madura, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing : Achmad Fauzi, M.HI.
Kata Kunci : Transaksi Online, Shopee
Muamalah adalah aturan Allah yang mengatur tentang hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat jasmaniyah dengan cara yang paling baik. Muamalah dalam arti sempit membahas tentang jual beli gadai, salam, pemindahan hutang piutang dan lain-lain. Salam secara terminologi adalah transaksi terhadap sesuatu yang di jelaskan sifatnya dalam tanggungan dalam suatu tempo dengan harga yang diberikan kontan di tempat transaksi. Dalam transaksi jual beli online disini masih ada barang yang sudah di pesan akan tetapi setelah sampai di tangan pembeli tidak sesuai dengan apa yang telah di pesan, adapun yang menjadi permasalahan disini ialah saudara fiki membeli 3 baju di salah satu toko di shopee, dengan ukuran XL. Akan tetapi setelah melakukan konfirmasi ke penjual dan barang itu ada, dan saya melakukan check out dan melakukan pembayaran dan setelah sampai malah tidak sesuai ukuran yang di pesan, yaitu 2 L, 1 XL. Dimana lebih banyak baju yang kekecilan. Dan tidak bisa di pakai.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Apa motivasi mahasiswa dalam melakukan belanja online menggunakan aplikasi shopee; kedua, Bagaimana pandangan konsumen online shopee di kalangan mahasiswa Iain Madura; ketiga, Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pelanggaran konsumen oleh online shopee.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara tidak terstruktur dan observasi participant Observation yaitu berperan serta. Informannya adalah kepada pengguna shopee di IAIN Madura, khususnya jurusan Hes 2016.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, bahwa shopee masih banyak di minati oleh kalangan masyarakat, khusus nya di kalangan mahasiswa Iain Madura. Karena dengan kesibukan di kampus, dapat mempermudah mahasiswa dalam memilih barang-barang yang mereka cari tanpa harus keluar rumah. Kedua. Masih banyak toko di shopee yang melakukan kecurangan, dimana barang yang di pesan tidak sesuai, yang dapat menimbulkan kerugian bagi pembeli. Ketiga. Problematika transaksi online menggunakan shopee di kalangan mahasiswa Iain Madura. Sesuai menurut KHES dan bertentangan menurut akad salam, karena terdapat unsur gharar. Karena melakukan penipuan dan merugikan salah satu pihak.
AbtrakProblematika Transaksi Onlie
Tidak tersedia versi lain