Text
SISTEM PENGEMBALIAN SELISIH HARGA PADA TOKO MODERN DI KOTA PAMEKASAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
xiii
ABSTRAK
M Rifqi Nuruddhin, 2021, “Sistem Pengembalian Selisih Harga Pada Toko
Modern di Kota Pamekasan Dalam Persepektif Ekonomi Islam”. Skripsi
Prodi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
Pembimbing: Ainol Yakin, M.M
Kata Kunci: Pengembalian Selisih Harga, Transaksi, Toko Modern, Ekonomi
Islam.
Dalam kehidupan bermuamalah, melakukan transaksi sudah menjadi hal
yang wajib untuk memenuhi kebutuhan hidup, baik transaksi jual beli, tukar
menukar, utang piutang dan lain sebagainya. Kegiatan transaksi perdagangan atau
jual beli bisa dijumpai dimana saja termasuk salah satunya di toko modern, Toko
Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis
barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store,
hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan. Munculnya Toko Modern
sebagai tempat alternatif baru dalam berbelanja juga memberikan hal-hal baru
yang terjadi dalam transaksinya. Praktik-praktik baru dalam jual beli tersebut
diantaranya adalah dalam praktik pengembalian selisih harga dengan barang,
seperti permen.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana sistem pengembalian
selisih harga pada toko modern di kota Pamekasan. Kedua, bagaimana pandangan
ekonomi Islam terhadap pengembalian selisih harga pada toko modern di kota
Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode
deskriptif. Sumber data diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi.
Informan dalam penelitian ini adalah pemilik Toko Modern di kota Pamekasan,
Karyawan, dan Para Konsumen.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Pertama: sistem pengembalian
selisih harga yang diganti dengan barang seperti permen dan kacang pada toko
Sinar Anugerah, Nur Annisa dan An-Nur hanya dilakukan ketika sedang tidak
tersedianya uang koin sebagai kembalian tersebut atau ketika pembeli sendiri
yang meminta uang kembaliannya diganti dengan barang saja. Kedua: dilihat dari
perspektif ekonomi Islam terhadap praktik pengembalian selisih harga yang
diganti dengan barang diperbolehkan sesuai dengan prinsip mashlahah. Hal
tersebut dilakukan agar dapat terhindar dari riba yang disebabkan karena pihak
konsumen tidak bisa mengambil hak uang kembaliannya.
Tidak tersedia versi lain