PERPUSTAKAAN UIN MADURA

Perpustakaan Religius, Kompetitif dan Kolaboratif

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Pandangan Modin Kecamatan Pamekasan Terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

MAFRUHATUL UMAMAH - Nama Orang;

Kata Kunci: Modin; Perkawinan; Usia Kawin
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 Ayat
1 menetapkan standar ketentuan mengenai batas minimal usia kawin. Jika dilihat
dalam kenyataannya, tidak sedikit seorang wanita berusia 16 tahun yang telah
melakukan perkawinan belum matang secara biologis, psikologis, serta
ekonominya. Sehingga dilakukan peralihan terhadap Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai batas minimal usia kawin yaitu
menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Batas minimal umur
perkawinan bagi pria dan wanita diberlakukan sama, yaitu 19 tahun. Dengan
dinaikkannya batas minimal usia kawin, diharapkan dapat mencegah pernikahan
dini, serta berkurangnya tingkat kekerasan dalam rumah tangga serta perceraian.
Pertanyaan utama yang ingin dijawab melalui penelitian ini, pertama;
Bagaimana pandangan modin Kecamatan Pamekasan terhadap Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan. Kedua; Bagaimana usaha modin Kec. Pamekasan
dalam meminimalisir pernikahan dini dengan adanya perubahan batas minimal
usia kawin. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan studi kasus. Dengan teknik pengumpulan data berupa observasi,
wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini, pertama; pandangan modin Kec. Pamekasan
terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa usia 19 tahun adalah
usia ideal untuk dapat melangsungkan perkawinan dibandingkan dengan usia 16
tahun. Namun adanya perubahan batas minimal usia kawin, masih terdapat
masyarakat yang melanggar aturan tersebut seperti melakukan nikah siri dan
mengajukan dispensasi nikah ke PA melalui surat penolakan nikah dari KUA
dikarenakan belum cukup umur. Kedua, usaha yang dilakukan modin Kec.
Pamekasan dalam meminimalisir pernikahan dini dengan adanya perubahan batas
minimal usia kawin yaitu menyosialisasikan kepada seluruh RT dan RW,
memberikan arahan, nasihat serta masukan kepada calon pengantin, memberikan
bukti printout Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan kepada
warga, mengkroscek data calon pengantin, serta mengajukan rekomendasi nikah
ke KUA untuk dibuatkan surat penolakan nikah sebagai syarat izin melakukan
dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.
Kata Kunci: Modin; Perkawinan; Usia Kawin
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 Ayat
1 menetapkan standar ketentuan mengenai batas minimal usia kawin. Jika dilihat
dalam kenyataannya, tidak sedikit seorang wanita berusia 16 tahun yang telah
melakukan perkawinan belum matang secara biologis, psikologis, serta
ekonominya. Sehingga dilakukan peralihan terhadap Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai batas minimal usia kawin yaitu
menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Batas minimal umur
perkawinan bagi pria dan wanita diberlakukan sama, yaitu 19 tahun. Dengan
dinaikkannya batas minimal usia kawin, diharapkan dapat mencegah pernikahan
dini, serta berkurangnya tingkat kekerasan dalam rumah tangga serta perceraian.
Pertanyaan utama yang ingin dijawab melalui penelitian ini, pertama;
Bagaimana pandangan modin Kecamatan Pamekasan terhadap Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan. Kedua; Bagaimana usaha modin Kec. Pamekasan
dalam meminimalisir pernikahan dini dengan adanya perubahan batas minimal
usia kawin. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan studi kasus. Dengan teknik pengumpulan data berupa observasi,
wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini, pertama; pandangan modin Kec. Pamekasan
terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa usia 19 tahun adalah
usia ideal untuk dapat melangsungkan perkawinan dibandingkan dengan usia 16
tahun. Namun adanya perubahan batas minimal usia kawin, masih terdapat
masyarakat yang melanggar aturan tersebut seperti melakukan nikah siri dan
mengajukan dispensasi nikah ke PA melalui surat penolakan nikah dari KUA
dikarenakan belum cukup umur. Kedua, usaha yang dilakukan modin Kec.
Pamekasan dalam meminimalisir pernikahan dini dengan adanya perubahan batas
minimal usia kawin yaitu menyosialisasikan kepada seluruh RT dan RW,
memberikan arahan, nasihat serta masukan kepada calon pengantin, memberikan
bukti printout Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan kepada
warga, mengkroscek data calon pengantin, serta mengajukan rekomendasi nikah
ke KUA untuk dibuatkan surat penolakan nikah sebagai syarat izin melakukan
dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.


Ketersediaan
#
Perpustakaan IAIN Madura (RUANG SKRIPSI) 212021011 MAF P
212021011
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
212021011 MAF P
Penerbit
Pamekasan : IAIN Madura., 2021
Deskripsi Fisik
xi+99 hlm., 21x29,5 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
212021011
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum
SKRIPSI HKI 2021
Info Detail Spesifik
011
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

  • Daftar Mandiri
  • Area Anggota
  • Penghitung Pengunjung
  • Cek Denda
  • Survei
  • Masuk Administrator
PERPUSTAKAAN UIN MADURA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Menyediakan sumber informasi dalam memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu informasi untuk pendidikan atau pengajaran, penelitian serta pengabdian masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pengecekan Denda
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?