Text
Persepsi Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tentang Pembiayaan Mudharabah. (Studi Kasus Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Pasar Kolpajung Pamekasan)
Kata Kunci Persepsi Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah, Pembiayaan
Mudharabah, Pasar kolpajung pamekasan.
Usaha mikro kecil dan menengah Menurut undang-undang NO 20 tahun
2008, pengertian usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) usaha mikro adalah
usaha produktif milik orang perongan atau badan usaha yang memenuhi kriteria
usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Dalam skripsi ini
membahas tentang bagaimana persepsi pelaku usaha kecil dan menengah tentang
pembiayaan mudharabah dengan study kasus di pasar kolpajung pamekasan.
Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini difokuskan pada tiga
permasalahan yang menjadi kajian pokok, yaitu: pertama, Bagaimana persepsi
pengusaha kecil dan menengah (UMKM) di pasar kolpajung tentang pembiayaan
mudharabah. kedua, Bagaimana cara pemanfaatan pembiayaan mudharabah dalam
mengatasi kendala modal yang dihadapi usaha mikro kecil dan menengah
(UMKM) di pasar kolpajung pamekasan. Ketiga, Apa saja kendala yang dihadapi
usaha kecil dan menengah (UMKM) di pasar kolpajung pamekasan dalam
memperoleh pembiayaan mudharabah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis defskriptif.
Sumber data yang dikumpulkan diperoleh melalui observasi, wawancara dan
dokumentasi. Sumber data penelitian yang digunakan yaitu sumber data primer
yang deperoleh melalui beberapa informan yaitu pelaku usaha kecil dan
menengah di pasar kolpajung pamekasan, pengelola dan pengurus pasar kolpajung
pamekasa Kemudian sumber data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan.
hasil penelitian ini tentang persepsi pelaku UMKM di Pasar kolpajung
pamekasan tentang pembiayaan mudharabah di lembaga keuangan syariah dapat
diambil kesimpulan menunjukkan bahwa persepsi pelaku UMKM di Pasar
Kolpajung Pamekasan pertama, persepsi pelaku usaha kecil dan menengah di
pasar kolpajung pamekasan tentang pemiayaan mudharabah perekonomian
mereka merasa sangat terbantu dengan adanya lembaga keungan syariah yang
menyediakan layanan jasa pembiayaan atau mudharabah.. Kedua pemanfaatan
pembiayaan mudharabah yang diperoleh dari lembaga keuangan syariah
digunakan untuk kepentingan usaha yang dijalankanya, namun ada sebagian dari
perolehan pembiayaan digunakan untuk operasional usaha yang dijalankannya.
Ketiga, kendala yang dihadapi pelaku usaha mikro kecil dan menengah dalam
memperoleh pembiayaan mudharabah di lembaga keuangan syariah, pelaku
UMKM dalam pengajuan pembiayaan mudharabah tidak diberatkan dengan
peraturan atau persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lembaga keuangan syariah
Tidak tersedia versi lain