PERPUSTAKAAN UIN MADURA

Perpustakaan Religius, Kompetitif dan Kolaboratif

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Sejarah Sosial Batas Usia Kawin Dalam Perundang-Undangan di Indonesia

KAMELIA NOER HIDAYAH - Nama Orang;

Kata Kunci: Sejarah sosial, Batas Usia Kawin, Undang-Undang
Konteks dari penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejarah sosial
perubahan batas usia kawin dalam perundang-undangan di Indonesia, Dan juga
pentingnya mengetahui lebih lanjut tentang sejarah sosial untuk mendalami akan
adanya perubahan batas usia kawin yang baru, juga dirasa perlu mengetahui lebih
lanjut dan juga lebih spesifik tentang mengapa Undang-undang Nomer 1 Tahun
1974 berubah menjadi Undang-undang Nomer 16 Tahun 2019.
Berdasarkan hal tersebut terdapat dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini. Yaitu: 1) Bagaimana sejarah perubahan sosial batas
usia kawin Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Dari Usia 16 Tahun menjadi
Usia 19 Tahun. 2) Apa yang melatarbelakangi perubahan batas usia kawin dalam
perundang-Undangan di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan penelitian Normatif demgan menggunakan
pendekatan Sejarah Hukum, Adapun data yang digunakan dari berbagai Buku,
Jurnal, dan Literatur yang berkaitan dengannya. Metode pengumpulan data yang
digunakan yaitu studi kepustakaan, yang kemudian dikaji secara berurutan
menurut pokok permasalahannya, sedangkan pengolahannya menggunakan
deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, di era kebijakan orde
baru dianggap keberhasilan pemerintah dalam melembagakan praktik perkawinan
di indonesia dengan adanya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974,namun seiring
berjalannya waktu Undang-Undang tersebut dianggap tidak sejalan dengan
Undang-Undang perlindungan Anak,hingga Presiden meresmikan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 ini. Kedua, Pada pasal 7 ayat (1) adalah yang
melatarbelakangi perubahan batas usia kawin dikarenakan sangat amat bertolak
belakang dengan Undang-Undang Perlindungan Anak


Ketersediaan
#
Perpustakaan IAIN Madura (RUANG SKRIPSI) 212021037 KAM S
212021037
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
212021037 KAM S
Penerbit
Pamekasan : IAIN Madura., 2021
Deskripsi Fisik
ix+89 hlm., 21x29,5 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
212021037
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Sejarah
SKRIPSI HKI 2021
Info Detail Spesifik
037
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

  • Daftar Mandiri
  • Area Anggota
  • Penghitung Pengunjung
  • Cek Denda
  • Survei
  • Masuk Administrator
PERPUSTAKAAN UIN MADURA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Menyediakan sumber informasi dalam memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu informasi untuk pendidikan atau pengajaran, penelitian serta pengabdian masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pengecekan Denda
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?