Text
Praktik Utang-piutang di Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang dalam Perspektif Ekonomi Syariah
Kata Kunci : Utang-piutang, Desa Taddan, Ekonomi Syariah.
Utang-piutang adalah perkara yang tidak bisa dipisahkan dalam interaksi
kehidupan manusia. Ketidakmerataan dalam hal materi adalah salah satu
penyebab munculnya perkara ini. Di desa Taddan Kecamatan Camplong
Kabupaten Sampang, memiliki keunikan yaitu melakukan praktik Utang piutang
berupa hewan ternak yang dalam hal ini berupa sapi. Si peminjam wajib
mengembalikan pinjaman juga dalm bentuk sapi, akan tetapi melihat kriterikriterianya terlebih dahulu.
Penelitian ini memiliki dua fokus penelitian yaitu, Bagaimana praktik
Utang-piUtang sapi di Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang,
dan apakah praktik Utang-piutang sapi di Desa Taddan Kecamatan Camplong
Kabupaten Sampang sesuai dengan ketentuan syariah?.
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, karena peneliti
mencoba untuk menggambarkan dan menjabarkan fenomena yang terjadi di Desa
Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang dalam melakukan praktik
Utang piutang hewan ternak yaitu sapi.
Hasil dari penelitian ini ialah, praktik Utang-piutang sapi di Desa Taddan
Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang telah dilakukan masyarakat setempat
dalam beberapa tahun terakhir, transaksi ini sangat menghindari terhadap sikap
merugikan antara satu dan yang lain. Peminjam mengembalikan pinjaman sesuai
kesepakatan waktu dan juga nilai atau kualitas yang sesuai dengan yang dipinjam
sehingga si pemberi Utang tidak merasa dirugikan. Begitu pula, si peminjam
merasakan manfaat dari hasil pinjaman tersebut. Dalam hal ini, peneliti
menganggap transaksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah melihat
dari beberapa aspek yang telah peneliti teliti.
Dari hasil penelitian tersebut, peneliti berharap agar hal ini bisa menjadi
referensi atau pandangan agar kedepannya praktik atau sistem Utang-piutang
menjadi jauh lebih baik
Tidak tersedia versi lain