PERPUSTAKAAN UIN MADURA

Perpustakaan Religius, Kompetitif dan Kolaboratif

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Statistik
  • Bantuan
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Hutang Piutang Antara Petani Dengan Pengusaha Di Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang

MURDIFIN - Nama Orang;

Kata Kunci : Paktik, Hutang Piutang, Petani, Pengusaha
Hutang piutang adalah menyerahkan hak milik atau sebagian harta kepada
orang lain dengan janji mengembalikan sesuai apa yang di berikan. Dalam praktik
hutang piutang antara petani dengan pengusaha ditinjau dengan Hukum Ekonomi
Syariah. Pihak yang memberi hutang memberi syarat jika pihak yang berhutang
tidak bisa membayar hutangnya maka sebagai ganti dari hutang tersebut anak dari
pihak yang berhutang harus dijodohkan dengan anak yang memberi hutang.
Fokus penelitian ini adalah 1) Bagaimana praktik hutang piutang antara
petani dengan pengusaha di Desa Gunung Maddah, Kecematan Sampang,
Kabupaten Sampang?, 2)Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap
praktik hutang piutang antara petani dengan pengusaha di Desa Gunung Maddah,
Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian
hukum empiris, dengan menggunakan metode pengumpula data observasi,
wawancara dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data primer dan data sekunder.
Hasil penelitian adalah, pertama praktik hutang piutang antara petani
dengan pengusaha di Desa Gunung Maddah Kecamatan Sampang Kabupaten
Sampang yaitu, pada transaksi hutang piutang antara petani dengan pengusaha
pihak yang berhutang jika mau menjual hasil panennya maka tidak boleh dijual
kepada siapapun melainkan harus di jual kepada orang yang memberi hutang dan
jika hasil panennya diperkirakan masih belum bisa melunasi hutangnya maka
sebagai pengganti dari kurang hutang tersebut maka anak dari orang yang
memberi hutang harus dijodohkan dengan anak dari orang yang berhutang .
Kedua, mengenai praktik hutang piutang antara petani dengan pengusaha di Desa
Gunung Maddah Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang sudah sesuai dengan
ketentuan Hukum Ekonomi Syariah. Jadi praktik hutang piutang tersebut boleh
dilaksanakan


Ketersediaan
#
Perpustakaan IAIN Madura (RUANG SKRIPSI) 222021013 MUR T
222021013
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
222021013 MUR T
Penerbit
Pamekasan : IAIN Madura., 2021
Deskripsi Fisik
xiv+77 hlm., 21x29,5 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
222021013
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
HUTANG PIUTANG
SKRIPSI HES 2021
Info Detail Spesifik
013
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

  • Daftar Mandiri
  • Area Anggota
  • Penghitung Pengunjung
  • Cek Denda
  • Survei
  • Masuk Administrator
PERPUSTAKAAN UIN MADURA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Menyediakan sumber informasi dalam memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu informasi untuk pendidikan atau pengajaran, penelitian serta pengabdian masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pengecekan Denda
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?