PERPUSTAKAAN UIN MADURA

Perpustakaan Religius, Kompetitif dan Kolaboratif

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Statistik
  • Bantuan
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Jual Beli Pohon Jati Yang Penebanganya Ditangguhkan (studi kasus Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan)

HASINUDDIN - Nama Orang;

Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Jual Beli, Ditangguhkan.
Jual beli pohon jati ditangguhkan yang terjadi di Desa plakpak kecamatan
Pegantenan Kabupaten Pamekasan, merupakan sebagai wujud memenuhi
kebutuhan ekonominya. Pohon yang dijadikan objek jual beli adalah pohon yang
belum siap untuk dipanin, sehingga pihak pembeli tidak langsung menebanganya,.
Namun masih dibiarkan dilahan pihak penjual terlebih dahulu sampai usia pohon
dinyatakan siap dipanin atau ditebang.
Berdasarkan hal tersebut maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu: Pertama, bagaimana praktik jual beli pohon jati
yang penebangannya ditangguhkan di Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan
Kabupaten Pamekasan, Kedua, Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah
terhadap Jual Beli Pohon Jati yang Penebangannya Ditangguhkan di Desa Plakpak
Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
lapangan. Sumber data diperoleh dengan cara wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan ialah wawancara tidak terstruktur
.Sedangkan jenis observasinya ialah observasi non partisipan. Informannya adalah
pihak yang menjual pohon jati dan pihak yang membeli pohon jati, Tokoh Agama.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, praktik jual beli pohon jati
yang penebangannya ditangguhkan di Desa Plakpak Kecamatan pegantenan
Kabupaten Pamekasan berakibat pada ruginya penjual dan sebaliknya pembeli
sangat diuntungkan dari segi harga setiap tahunya sebab penangguhan barangnya
di lahan penjual. Kedua, perjanjian transaksi tidak sejalan dengan keinginan
syara’, dimana akad dalam jual beli pohon jati ini mengunakan akad ghairu mujiz
mudhaf lil mustaqbal yakni objek akad tidak langsung diserahkan melaikan masih
ditangguhkan dengan penangguhan penyerahan barang (objek) yang diperjual
belikan, sehingga mengandung unsur gharar


Ketersediaan
#
Perpustakaan IAIN Madura (RUANG SKRIPSI) 222021081 HAS A
222021081
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
222021081 HAS A
Penerbit
Pamekasan : IAIN Madura., 2021
Deskripsi Fisik
xiii+76, 21x29, 5 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
222021081
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
JUAL BELI
SKRIPSI HES 2021
Info Detail Spesifik
081
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

  • Daftar Mandiri
  • Area Anggota
  • Penghitung Pengunjung
  • Cek Denda
  • Survei
  • Masuk Administrator
PERPUSTAKAAN UIN MADURA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Menyediakan sumber informasi dalam memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu informasi untuk pendidikan atau pengajaran, penelitian serta pengabdian masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pengecekan Denda
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?