PERPUSTAKAAN UIN MADURA

Perpustakaan Religius, Kompetitif dan Kolaboratif

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Statistik
  • Bantuan
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Pandangan Tokoh Agama (Kiai) Terhadap Perubahan Batas Minimal Usia Perkawinan (Studi Kasus Di Desa Bataal Barat, Ganding, Sumenep).

MOH. SALMAN ALFARISI - Nama Orang;

Kata Kunci: Kiai; Pernikahan; Usia Nikah
Batas minimal usia pernikahan telah ditetapkan dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974. Namun jika dilihat dalam penerapannya, tidak sedikit
wanita berusia 16 tahun yang melakukan pernikahan dan akan menimbulkan
dampak biologis, psikologis, dan tidak tercapainya tujuan pernikahan. Sehingga
pemerintah melakukan rekonstruksi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang pernikahan mengenai batas minimal usia nikah yakni merubah batas
minimal umur pernikahan bagi wanita. Batas minimal umur bagi pria dan wanita
diberlakukan sama, yaitu 19 tahun. Melalu perubahan tersebut, diharapkan dapat
mencegah pernikahan dini, meminimalisir terjadinya kekerasan dalam rumah
tangga yang berujung pada perceraian.
Pertanyaan utama yang ingin dijawab melalui penelitian ini, pertama;
Bagaimana pandangan Kiai di Desa Bataal Barat terhadap rekonstruksi UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kedua; Bagaimana metode
untuk mengurangi angka pernikahan dini di Desa Bataal Barat. Dengan teknik
pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi atau empiris.
Selanjutnya hasil penelitian ini berupa, pertama; pandangan Kiai di Desa
Bataal Barat terhadap rekonstruksi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Pernikahan adalah sangat setuju, sebab usia produktif untuk dapat melangsungkan
pernikahan yaitu minimal 19 tahun. Namun dengan keterbatasan wawasan dan
pengetahuan mengenai perubahan Undang-Undang tersebut, masyarakat masih
marak melakukan pernikahan dini. Kedua, metode yang dilakukan pihak-pihak
yang berwenang yaitu; dari pihak Kiai melalui dakwah, nasihat serta bimbingan
khusus serta menunda pernikahan bagi wanita atau pria yang belum cukup umur
menurut Undang-Undang. Dari pihak KUA Kecamatan Ganding dan aparat desa,
melalui kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan pelatihan. Juga dibantu tokoh
masyarakat dan pemuda untuk mendampingi masyarakat yang awam mengenai
kebijakan dan peraturan pernikahan.


Ketersediaan
#
Perpustakaan IAIN Madura (RUANG SKRIPSI) 212021057 MOH P
212021057
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
212021057 MOH P
Penerbit
Pamekasan : IAIN Madura., 2021
Deskripsi Fisik
Xiii+79, 21x29, 5 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
212021057
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
KIAI
SKRIPSI HKI 2021
Info Detail Spesifik
057
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

  • Daftar Mandiri
  • Area Anggota
  • Penghitung Pengunjung
  • Cek Denda
  • Survei
  • Masuk Administrator
PERPUSTAKAAN UIN MADURA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Menyediakan sumber informasi dalam memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu informasi untuk pendidikan atau pengajaran, penelitian serta pengabdian masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pengecekan Denda
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?