Text
Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Antropologi Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Bunder Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci: Perceraian, Kekerasan, Antropologi Hukum Islam.
Dalam agama Islam perceraian tidak dilarang apabila ikatan perkawinan
dapat lagi diperjuangkan dan jika dilanjutkan juga akan menghadapi kehancuran
dan kemudharatan. Salah satu faktor yang menjadi penyebab perceraian adalah
kekerasan dalam rumah tangga. Bentuk kekerasan dapat berupa kekerasan fisik;
kekerasan psikis; kekerasan seksual; dan penelantaran rumah tangga. Dalam
beberapa kasus, ketika ada proses perceraian perilaku hukum masyarakat akan
terlihat. Sehingga dalam peneltian ini, peneliti tertarik untuk meneliti perilaku
hukum masyarakat di Desa Bunder perspektif Antopologi hukum, dimana
antopologi hukum adalah ilmu yang mempelajari perilaku hukum masyarakat,
budaya hukum masyarakat, dan cara pandangnya terhadap hukum
Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu: 1) Apa saja
faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga sehingga menyebabkan
perceraian 2) Bagaimana pandangan masyarakat tentang perceraian yang
diakibatkan kekerasan dalam rumah tangga perspektif Antropologi Hukum Islam.
Penelitian ini tergolong dalam jenis penelitian empiris/penelitian lapangan.
Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan
dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Faktor penyebab terjadinya
kekerasan dalam rumah tangga di desa Bunder karena; Faktor Ekonomi; Faktor
Perselingkuhan; Faktor tempramental (tidak bisa menahan amarah ketika terjadi
pertengkaran) 2) Berdasarkan perspektif antropologi hukum Islam, penolakan
terhadap segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh
masyarakat desa bunder menjadi sebuah perilaku hukum. Dari sekian banyak
bentuk penolakan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, hal tersebut
menciptakan sebuah budaya hukum yang sehat yang terbentuk oleh perilaku
hukum masyarakat setempat. Sehingga jika ada kekerasan dalam rumah tangga di
desa Bunder, hal tersebut dapat dikatakan melanggar budaya hukum yang telah
terbentuk di desa Bunder.
Tidak tersedia versi lain