Text
Tradisi Malang Areh Setelah Walimatul ‘Ursy Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Srambeh Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci: Tradisi; Malang Areh; Walimatul ‘Ursy; Hukum Islam.
Setiap daerah memiliki cara dan tradisi tersendiri dalam melaksanakan
upacara perkawinan yang nantinya akan menjadi ciri dan pembeda antara
masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya. Dalam pernikahan adat di
desa Srambeh Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan terdapat suatu tradisi
atau kebiasaan masyarakat baik yang dilaksanakan pasca perkawinan. Tradisi
tersebut bernama malang areh. Malang areh adalah bentuk timbal balik dari
“lamaran”, dengan berkunjungnya istri bersama suami beserta keluaga dari sang
istri ke rumah keluarga sang suami setelah acara pernikanan, dengan membawa
beberapa hantaran berupa makanan, pakaian dan lain sebagainya, dan hal itu
dilakukan sebagai bentuk iktikad baik dari keluarga sang istri.
Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu : 1) Bagaimana
pelaksanaan dari tradisi malang areh setelah walimatul ‘ursy di Desa Srambeh
Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan. 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam
tentang tradisi malang areh setelah walimatul ‘ursy di Desa Srambeh Kecamatan
Proppo Kabupaten Pamekasan. Penelitian ini tergolong dalam jenis penelitian
hukum empiris/penelitian lapangan dengan menggunakan metode pendekatan
sosio-legal. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi
dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis data
kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Setelah acara walimatul ‘ursy,
keluarga dari pihak perempuan bersama suami akan pergi berkunjung ke rumah
keluarga pihak suami dengan membawa hantaran, biasanya berupa makanan,
pakaian dan lain sebagainya. Sesampainya dirumah pihak keluarga suami,
keluarga pihak istri dipersilahkan duduk. Kemudian acara dimulai dengan adanya
sambutan, pembacaan surah Al-Fatihah, Surat Yasin, tahlil hingga terakhir
pembacaan do’a. Setelah acara tersebut selesai, pihak keluarga istri akan
disuguhkan makanan dan makan bersama. Pada akhir acara ketika keluarga dari
pihak istri berpamitan untuk pulang, sang istri dan suami tidak ikut untuk pulang
dikarenakan diwajibkan untuk menginap beberapa hari dirumah keluarga sang
suami. 2) Tinjauan hukum Islam terhadap tradisi malang areh setelah walimatul
‘ursy di Desa Srambeh Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan adalah
merupakan suatu adat kebiasaan yang berlaku di masyarakat dan sudah
dilaksanakan sejak lama sampai sekarang. Tradisi ini tidak memiliki unsur yang
bertentangan dengan nash Al-Quran dan hadist, dengan demikian tradisi ini di
hukumi mubah (boleh), dan boleh dilaksanakan dengan pertimbangan tidak ada
yang dilarang dalam syariat hukum Islam.
Tidak tersedia versi lain