Text
Keluar Rumah Bagi Wanita Karir Pada Masa Iddah Perspektif Maslahah Mursalah (Studi Kasus Di Desa Sopa’ah Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci: Wanita Karir, Masa Iddah, Maslahah Mursalah
Bagi seorang perempuan yang ditinggal mati suaminya maka iddahnya
empat bulan sepuluh hari sedangkan yang dicerai talak iddahnya tiga kali suci
atau sekurang-kurangnya sembilan puluh hari. Selain itu, seorang perempuan
harus juga mentaati iddah dan juga wajib melaksanakan ihdad. Ihdad merupakan
batasan bagi perempuan ketika menjalani masa iddahnya. Selama masa yang
ditentukan dalam ajaran Islam itu isteri menyatakan dukanya dengan tidak
berhias, tidak berlebihan memakai parfum, tidak bercelak mata dan tidak
diperbolehkan keluar rumah. Namun di masa sekarang, khusnya Desa Sopa’ah
ada beberapa wanita yang memiliki pekerjaan diluar untuk mencari nafkah yang
disebut dengan wanita karir. Jika iddah dan ihdad diterapkan secara utuh maka
otomatis mereka tidak dapat bekerja dan tidak mendapatkan penghasilan, inilah
yang menjadi pokok permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini.
Fokus dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana Praktik Iddah yang terjadi
di Desa Sopa’ah Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan? 2) Bagaimana
Hukum Keluar Rumah Bagi Wanita Karir pada Masa Iddah Perspektif Maslahah
Mursalah? Metodologi Penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan atau
field research yaitu Jenis penelitian studi kasus dengan pendekatan sosio legal
yang termasuk dalam penelitian kualiatatif. Teknik pengumpulan data melalui
wawancara semi terstruktur, obsevasi non-partisipan dan dokumentasi. Data yang
diperoleh dianalisis menggunakan tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data
dan penarikan kesimpulan. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer
dan sekunder.
Tidak tersedia versi lain