Text
Peran Kantor Urusan Agama dalam Sosialisasi Perjanjian Perkawinan dan Dampaknya Terhadap Masyarakat Sumenep.
Kata Kunci: Perkawinan, Perjanjian Perkawinan.
Pernikahan merupakan impian setiap manusia, karena di dalam pernikahan
yang diharapkan adalah adanya kasih sayang dan keharmonisan. Akan tetapi di dalam
pernikahan tidak akan berjalan begitu saja tanpa adanya permasalahan atau
percekcokan. Tidak jarang kebahagiaan rumah tangga terganggu bahkan tidak sedikit
yang berujung pada perceraian. Banyak hal yang bisa menyebabkan perceraian.
Contohnya, praktik menduakan istri dengan cara poligami yang tidak sehat,
kesewenangan suami terhadap istrinya, suami meninggalkan istri tanpa kabar
bertahun-tahun, suami tidak memberi nafkah seorang istri, atau suami melakukan
kekerasan terhadap istri. Contoh lain, misalnya, cekcok perkara tempat tinggal mau
tinggal di mana, istri selingkuh, istri melalaikan tanggung jawabnya, dan sebagainya.
Salah satu langkah persuasif yang perlu ditempuh dalam menghadapi permaslahanpermasalahan keluarga tersebut yaitu dengan melaksanakan perjanjian perkawinan.
Perjanjian perkawinan ini dapat dijadikan pegangan pasangan suami istri ketika ada
permasalahan-permasalahan, seperti contoh tidak terpenuhinya hak-hak dalam rumah
tangga. Maka perjanjian perkawinan ini bisa dijadikan senjata ketika salah satu dari
suami atau istri mendapat perlakuan tidak adil dari pasangannya. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya Kantor Urusan Agama Sumenep dalam
mensosialisasikan perjanjian perkawinan terhadap masyarakat Sumenep serta apa saja
kendala-kendala dalam proses sosialisasi tersebut.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, dengan
menggunakan metode penelitian lapangan atau field research, serta penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan dengan teknik observasiv,
wawancara, dan dokumentasi. Lokasi penelitian ini ditujuh kecamatan yang ada di
Sumenep, diantaranya: Kota Sumenep, Batuan, Pragaan, Bluto, Saronggi, Gulukguluk, Ganding.
Penelitian ini menemukan hasil bahwa, Pertama Kantor Urusan Agama
mensosialisasikan perjanjian perkawinan bersamaan dengan pelaksanaan Bimbingan
Perkawinan, Kedua masyarakat menjadi paham dengan adanya perjanjian perkawinan
ini, meskipun tidak semua menerima adanya perjanjian perkawinan, Ketiga dari
sosialisasi ini, 25% masyarakat Sumenep sudah melaksanakan perjanjian perkawinan,
meskipun masih dalam bentuk taklik talak dan lisan saja
Tidak tersedia versi lain