Text
Perkawinan Salèp Tarjhâ Di Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Perspektif Maslahah Mursalah
Kata Kunci: Perkawinan, Salèp Tarjhâ, Maslahah Mursalah
Perkawinan adalah untuk menyatukan antara laki-laki dan perempuan
secara lahir batin, jasmani dan rohani, dengan adanya akad atau perkawinan
yang sah keduanya secara syari’at diperbolehkan hidup bersama dan
melengkapi satu sama lain. Perkawinan secara syariat telah diatur oleh agama,
dan dalam islam pun telah diatur bahwasanya ada beberapa hal yang
menjadikan perkawinan itu dilarang. Tidak hanya dalam islam, akan tetapi
dalam adat – istiadat yang telah dipercayai oleh masyarakat Madura pun
mengatur perkawinan – perkawinan yang memang tidak bisa dilaksanakan,
dan salah satu diantaranya adalah larangan perkawinan salèp tarjhâ.
Ada tiga fokus penellitian dalam pelaksanaan penelitian ini, pertama
bagaimana pelaksanaan perkawinan salèp tarjhâ di Kecamatan Robatal
Kabupaten Sampang? Kedua, bagaimana pandangan tokoh agama terhadap
perkawinan salèp tarjhâ Di Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang? Ketiga,
bagaimana perkawinan salèp tarjhâ Di Kecamatan Robatal Kabupaten
Sampang Perspektif Maslahah Mursalah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dan
menggunakan pendekatan studi kasus. Data penelitian ini dipaparkan secara
deskriptif berupa kata – kata berdasarkan data yang diperoleh dari wawancara,
observasi, dan dokumentasi selama pelaksanaan penelitian yang melalui
beberapa tahapan yaitu analisa data reduksi, sajian data, dan penarikan
kesimpulan atau verifikasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, pelaksanaan
perkawinan salèp tarjhâ dikecamatan tidak jauh beda dengan pelaksanaan
perkawinan pada umumnya, pelaksanaan perkawinan yang ada dimasyarakat
Madura Kecamatan Robatal terdiri dari beberapa rangkaian acara, diantaranya
arepbe, akad dan lain-lain. Kedua, pernikahan salèp tarjhâ itu sah
dilaksanakan karena tidak ada yang menjelaskan di dalam hukum islam
bahwa saudara sekandung yang dinikahkan secara silang dengan saudara
sekandung lainnya itu termasuk kedalam syarat yang membatalkan
perkawinan. Ketiga, Perkawinan salèp tarjhâ apabila dikaji dari sudut
pandang Maslahah Mursalah kepercayaan masyarakat yang melarang perkawinan
salèp tarjhâ tersebut menurut konsep maslahah mursalah itu tidak dibenarkan
karena teori maslahah sendiri lebih kepada untuk mendatangkang kemaslahatan dan
menghindari kemudharatan.
Tidak tersedia versi lain