Text
Peran Istri Sebagai Pencari Nafkah Dan Dampaknya Dalam Membentuk Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah Dalam Perspektif Hukum Islam
Kata Kunci: Peran Istri, Nafkah, Keluarga Sakinah; Hukum Islam
Peran istri sebagai pencari nafkah merupakan salah satu fenomen yang terjadi di Desa
Aenganyar Kecamatan Giligenting Kabupaten Sumenep. Banyak berbagai alasan terjadinya
fenomena tersebut yakni istri sebagai pencari nafkah. Yang menjadikan latar belakang terjadinya
hal tersebut adalah masalah kondisi ekonomi, dan kondisi-kondisi lainnya, yang mengharuskan
seorang istri juga ikut andil dalam melakukan peran tersebut terutama dalam membagi waktu
antara bekerja dan mengurus rumah tangga. Penelitian ini dilakukan yakni bertujuan untuk
mengetahui hagaimana seorang istri dalam menjalankan perannya sebagai seorang istri (ibu rumah
tangga) serta juga dalam menjalankan peran segagai pencari nafkah bagi keluarga. Dan serta faktor
yang mendukung terjadinya dampak yang akan dialami selama menjalankan peran tersebut. Selain
itu juga, seorang wanita yang berstatus sebagai istri dan ibu rumah tangga akan dihadapkan dengan
berbagai konsekuensi yakni dalam mengatur dan membagi waktunya terhadap pekerjaan dan
statusnya sebagai istri (ibu rumah tangga).
Berdasarkan hal tersebut, adapun permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah
(1) Bagaimana peran istri dalam membagi waktu dan mengurus rumah tangga di Desa Aenganyar
dalam Perspektif Hukum Islam?, (2) Bagaimana dampak istri sebagai pencari nafkah di Desa
Aenganyar terhadap terbentuknya keluarga sakinah mawaddah warahmah?.
Jenis penelitian ini termasuk kedalam studi kasus dengan menggunakan pendekatan
kualitatif dalam bentuk penelitian pengamatan dengan jenis penelitian empiris. Dengan sumber
data yang didapati dengan cara wawancara, dan menggunakan observasi non partisipan, serta
dokumentasi yang narasumbernya merupakan ibu-ibu, istri/masyarakat di Desa Aenganyar.
Sedangkan analisisnya menggunakan kondensasi data, penyajian data, wawancara, dan penarikan
kesimpulan data, untuk keabsahan yang digunakan adalah triangulasi waktu (wawancara dan
observasi).
Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa, 1) Seorang wanita (istri) yang menjalankan
peran sebagai pencari nafkah (bekerja) dan mengurus rumah tangga dapat dilakukan secara
bersamaan dalam waktu yang ditentukan dan dibagi. Sebagai istri sekaligus pencari nafkah bagi
kehidupan rumah tangga yang menjadi salah satu aspek besar bagi kehidupan rumah tangga,
dengan kata lain tidak melupan kodratnya sebagai seorang istri dan ibu bagi anak-anaknya, walau
dalam hukum Islam pada dasarnya di perbolehkan dengan bertujuan membantu meringankan
kewajiban suami. 2) Walau adanya dampak dan konsekuensi yang akan di dapat dalam
menjalankan peran tesebut. Adanya dampak yang terjadi pada istri sebagai pencari nafkah yakni
adalah ketaatan kepada suami berkurang, kurangnya keharmonisan dalam membentuk keluarga
sakinah mawaddah warahmah.
Tidak tersedia versi lain