Text
Pemenuhan Nafkah Anak Di Luar Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam Di Kecamatan Proppo
Kata kunci: Nafkah, Anak Diluar Nikah, hukum Islam, Kecamatan Proppo.
Penelitian ini berlatar belakang pada hak nafkah anak diluar nikah,
sebelumnya yang telah kita ketahui bersama bahwa hak anak yang dihasilkan di luar
pernikahan tidak sama dengan hak anak yang dihasilkan dalam perkawinan yang sah.
Dimana anak di luar nikah tdak memilki hubungan nasab dengan ayahnya serta
ayahnya tidak memilki kewajiban untuk menafkahi anak tersebut. Anak di luar nikah
sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari ibunya. Tetapi dalam putusan MK No
46 Tahun 2010 yang menejelaskan bahwasanya anak yang dilahirkan di luar
pernikahan yang sah tetap menjadi tanggung jawab aah biologisnya yang mana
dengan adanya putusan MK tersebut menimbulkan pro dan kontra dikalangan kyai,
khususnya kyai pamekasan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
pandangan kyai pamekasan terhadap nafkah anak di luar nikah pasca adanya putusan
MK No 46 tahun 2010.
Dalam penelitian ini, terdapat fokus penelitian yaitu: 1) Bagaimana Praktik
Pemenuhan Nafkah Ayah Terhadap Anak Hasil Hubungan Di luar Nikah? 2)
Bagaimana Pandangan Kyai Kecamatan Proppo Tentang Nafkah Anak Di Luar
Nikah? 3) Bagaimana Pandangan Kyai Kecamatan Proppo Tentang Relevansi
Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 Dengan Hukum Islam?. Penelitian ini
tergolong ke dalam jenis penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Pelaku dari anak hasil hubungan
diluar nikah tetap menafkahi anaknya meskipun didalam hukum Islam tidak
diwajibkan. Tetapi juga ada yang hanya menafkahi ketika mempunyai rezeki lebih. 2)
Kyai Kecamatan Proppo berpendapat bahwa didalam hukum islam seorang anak yang
dihasilkan diluar nikah itu tidak memiliki nasab kepada ayahnya dan ayahnya tidak
mempunyai kewajiban untuk menafkahi anak tersebut. 3) Kyai Kecamatan Proppo
berpendapat bahwa putusan MK tersebut sangat tidak sesuai dengan hukum Islam.
Hukum Islam membuat konsekuensi bagi pelaku zina antara lain yaitu apabila ada
anak yang dihasilkan diluar perkawinan maka ayah dari anak tersebut tidak memiliki
hubungan nasab dan tidak mempunyai kewajiban untuk menafkahi anak tersebut.
Sehingga dengan adanya putusan MK tersebut konsekuensi itu terhalangi.
Tidak tersedia versi lain