Text
Pemberian Nafkah Terhadap Istri dan Orang Tua oleh Suami sebagai Buruh Migran Perspektif Maqashid Al-Syariah (Studi Kasus di Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci: Nafkah, Istri, Orang Tua, Suami, Buruh Migran, Maqashid alsyariah
Penelitian yang dilatarbelakangi oleh beberapa kejadian yang terjadi di
Desa Pakong tentang peran ganda seorang istri yang mencari tambahan
penghasilan terhadap pemenuhan kebutuhan dalam rumah tangganya, suaminya
yang bekerja merantau baik ke Malaysia ataupun ke Arab saudi seringkali tidak
cukup untuk memenuhi kebutuhannya, maka dari itu peran suami sebagai buruh
migran seharusnya mencukupi kebutuhan yang ada pada rumah tangganya justru
tidak jarang masih banyak kekurangan yang disampaikan oleh istrinya. Selain itu
ada juga sebuah tanggung jawab anak terhadap orang tua dengan tetap
memberikan nafkah walaupun mereka sudah menikah. Sehingga permasalahan
pemberian nafkah terhadap istri dan orang tua oleh suami sebagai buruh tani di
desa pakong akan diadakan penelitian.
Fokus penelitian dalam penelitian ini yaitu bagaimana pemberian nafkah
terhadap istri dan orang tua oleh suami sebagai buruh migran di Desa Pakong
Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan serta bagimana perspektif maqasid alsyariah tentang pemberian nafkah terhadap istri dan orang tua oleh suami sebagai
buruh migran di Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan.
Metode penelitian yang digunakan dalam peneltian ini adalah penelitian
empiris dan pendekatan Case approach atau studi kasus, dengan tehnik
pengumpulan data di atas, peneliti menemukan empat rumah tangga yang menjadi
objek penelitian. Dengan pengumpulan data observasi dan wawancara langsung
dan via online terhadap responden. Dengan menggunakan pedoman wawancara
dan pedoman observasi yang sudah disediakan oleh peneliti untuk memehami
kasus atau kejadian yang terjadi di lokasi penelitian.
Pemberian nafkah terhadap istri dan orang tua oleh suami sebagai buruh
migran di Desa Pakong bervareasi, ada yang bisa mencukukupi kebutuhan seharihari, ada juga yang masih belum bisa memuaskan istri terhadap pemberian nafkah
oleh sang suami, sehingga baik istri maupun orang tua masih merasa kekurangan
walaupun sudah mendapatkan hasil dari suami maupun anaknya. Maqasid alsyariah sebagai perspektif dalam pemberian nafkah terhadap istri dan orang oleh
suami sebagai buruh migran memberikan pemahaman bahwa seorang suami harus
berusaha memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari istri dan orang tua untuk tetap
memelihara hubungan yang baik antara suami dan istri ataupun anak dengan
orang tua, selain itu kebutuhan yang lain harus berusaha untuk diwujudkannya
Tidak tersedia versi lain