PERPUSTAKAAN UIN MADURA

Perpustakaan Religius, Kompetitif dan Kolaboratif

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Statistik
  • Bantuan
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Penolakan Dispensasi Nikah Karena Ingin Melanjutkan sekolah (Studi Putusan Pengadilan Agama Pamekasan Nomor 50/Pdt.P/21/PA.Pmk)

Neisty Pratiwi - Nama Orang;

Kata Kunci: Dispensasi Nikah, Perkawinan, Pengadilan Agama
Para ulama sepakat jika seseorang sudah mampu untuk menikah, maka
hendaknya ia segera menikah, karena dengan menikah seseorang akan lebih menjaga
pandangannya dan kesucian dirinya. Keinginan menikah adalah sifat naluriah
seseorang bagi mereka yang masih sendiri, namun banyak dari mereka yang takut akan
hal itu berdampak pada kehidupan selanjutnya jika tidak ada kesiapan dalam
menghadapainya. Persepsi masing-masing orang yang perlu diubah agar jika dirinya
siap untuk menikah dirinya tidak takut akan kekurangan pada saat menikah nanti.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dan pendekatan studi
putusan, dimana penelitian ini mengacu pada undang-undang atau hukum islam yang
terdapat dalam kaidah hukum islam. tujuan dalam penelitian Untuk mengetahui dasar
pertimbangan hakim menolak permohonan dispensasi nikah Nomor
50/Pdt.P/21/PA.Pmk. dan Untuk mengetahui penerapan kaidah fiqqhiyyah yang
digunakan oleh hakim dalam memutus perkara permohonan dispensasi nikah yang
perlu utuk diketahui dan diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan Hakim meminta kepada para pemohon dan
calonnya untuk menunggu sampai si anak mencapai usia 19 tahun. pernikahannya
murni bukan keinginan dirinya melainkan desakan dari orang tuanya, dan hakim
pantang mengabulkan permohonannya karna melanjutkan sekolah adalah hak anak
yang harus dilindungi dengan berdasarkan pasal 9 UU No 35 Tahun 2014 tentang
perlindungan anak yang menyatakan “setiap anak berhak memperoleh pendidikannya”.
Dengan dikuatkan menggunakan dasar hukum kaidah Fiqqhiyyah “menolak segala
sesuatu yang merusak lebih diutamakan dibandingkan menerima sesuatu yang
bermanfaat”, kerusakan rumah tangga karna usia yang masih sangat muda dan
terhimpitnya faktor ekonomi karna si calon belum bekerja, maka permohonannya
hakim tolak daripada memperoleh maslahat dengan menikah, kemudian karna si anak
belum melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Agama maka perkawinannya
setidaknya masih bisa ditunda sampai si anak mencapai usia 19 Tahun.


Ketersediaan
#
Perpustakaan IAIN Madura (TUGAS AKHIR) 212022049 NEI P
212022049
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
212022049 NEI P
Penerbit
Pamekasan : IAIN Madura., 2022
Deskripsi Fisik
xiv+81 hlm 21x29,5 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
212022049
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
SKRIPSI HKI 2022
Info Detail Spesifik
049
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

  • Daftar Mandiri
  • Area Anggota
  • Penghitung Pengunjung
  • Cek Denda
  • Survei
  • Masuk Administrator
PERPUSTAKAAN UIN MADURA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Menyediakan sumber informasi dalam memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu informasi untuk pendidikan atau pengajaran, penelitian serta pengabdian masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pengecekan Denda
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?