PERPUSTAKAAN UIN MADURA

Perpustakaan Religius, Kompetitif dan Kolaboratif

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Statistik
  • Bantuan
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tidak Terpenuhinya Janji Kawin Perspektif KUH Perdata (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1644 K/Pdt/2020)

Wirda Fahiroh - Nama Orang;

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perempuan Korban Tidak Terpenuhinya
Janji Kawin, KUH Perdata.
Berbagai permasalahan yang ada di Indonesia perihal tidak terpenuhinya
“janji kawin” menjadikan permaslahan tersebut harus diselesaikan sendiri oleh
pihak terkait. Hal ini dikarenakan dalam Undang-undang No.1 tahun 1974 tidak
mengatur “janji kawin”, melihat dari peraturan yang sebelumnya yakni dalam
Pasal 58 KUH Perdata sudah dijelaskan terkait dengan janji kawin. Dalam praktek
peradilan Indonesia hakim menggunakan acuan dari KUH Perdata dan
Yurisprudensi yang merupakan salah satu produk yudikatif yang diakui sebagi
sumber hukum Indonesia.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Apa yang menjadi dasar
pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1644 K/Pdt/2020
perihal tidak terpenuhinya janji kawin 2) Bagaimana perlindungan hukum
terhadap perempuan korban tidak terpenuhinya janji kawin perspektif KUH
Perdata. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum
yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (State
Approach). Alat pengumpulan data yang digunakan penelitian ini adalah dengan
cara penelitian kepustakaan (library research). Metode penulisan data yang sesuai
dengan penelitian hukum dengan cara deskriftif adalah menggunakan pendekatan
kualitatif.
Berdasarkan hasil pembahasan penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa
1) Dasar pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1644
K/Pdt/2020 perihal tidak terpenuhinya janji kawin adalah a). Putusan Pengadilan
Negeri Banyumas Tanggal 20 Juni 2019 Nomor 5/Pdt.G/2019/PN Bms. Dimana
diperkuat dengan Yurisprudensi MA No. 3191 K/Pdt/1984. b) Putusan Pengadilan
Tinggi Semarang Tanggal 12 September 2019 Nomor 423/PDT/2019/PT SMG
dengan menyetujui dan membenarkan putusan pengadilan tingkat pertama. c)
Putusan Mahkamah Agung Tanggal 13 Juli 2020 Nomor 1644 K/PDT/2020,
dimana permohonan Kasasi yang diajukan oleh Agus Suyitmo sebagai tergugat
harus ditolak. 2) Perlindungan hukum terhadap perempuan korban tidak
terpenuhinya janji kawin perspektif KUH Perdata adalah peraturan perundangundangan nasional dipandang perlu sebagai bentuk penegakan Hak Asasi Manusia
seorang perempuan yang memiliki hak asasi sebagai manusia seperti hak untuk
hidup, hak untuk dihormati martabatnya, hak untuk mendapatkan rasa aman, dan
hak untuk tidak dip


Ketersediaan
#
Perpustakaan IAIN Madura (TUGAS AKHIR) 212022064 WIR P
212022064
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
212022064 WIR P
Penerbit
Pamekasan : IAIN Madura., 2022
Deskripsi Fisik
xi+92 hlm 21x29,5 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
212022064
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
SKRIPSI HKI 2022
Info Detail Spesifik
064
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

  • Daftar Mandiri
  • Area Anggota
  • Penghitung Pengunjung
  • Cek Denda
  • Survei
  • Masuk Administrator
PERPUSTAKAAN UIN MADURA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Menyediakan sumber informasi dalam memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu informasi untuk pendidikan atau pengajaran, penelitian serta pengabdian masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pengecekan Denda
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?