PERPUSTAKAAN UIN MADURA

Perpustakaan Religius, Kompetitif dan Kolaboratif

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Statistik
  • Bantuan
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Argumen Alasan Mendesak Sebagai Dasar Pengajuan Dispensasi Kawin di Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Perspektif Perlindungan Anak

Diah Rizqi Shafira - Nama Orang;

Kata Kunci: Alasan, Mendesak, Dispensasi Kawin
Hukum perkawinan di Indonesia mempunyai berbagai peraturan salah
satunya batas minimal usia kawin bagi calon mempelai. Batasan minimal usia
kawin dalam UUP 1974 bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun, setelah
diamandemen menjadi UU No.16 Tahun 2019 batas minimal usia kawin diganti
usia laki-laki maupun perempuan sama 19 tahun dengan alasan mendesak
disertakan bukti-bukti pendukung yang cukup antara lain surat keterangan dari
tenanga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan
tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.
Dalam penelitian ini terdapat fokus masalah yaitu: 1) Apa alasan
mendesak yang melatarbelakangi pemohon mengajukan dispensasi kawin di Kota
Sumenep? 2) Bagaimana perlindungan anak pasca dispensasi kawin di Kota
Sumenep? Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian hukum empiris.
Penelitian hukum empirirs disebut dengan penelitian lapangan atau field research.
Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan dengan
tekhnik observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini ditemukan bahwa Dispensasi Kawin di Kota Sumenep
mengalama peningkatan pasca amandemen Undang-undang No.16 Tahun 2019.
Banyak alasan mendesak yang diajukan orang tua ke Pengadilan Agama untuk
anaknya, seperti karena dijodohkan dan akhirnya harus menikah dengan umur
yang masih muda, karena perjanjian yang telah dibuat saat pertunangan bahawa
setelah lulus SMA akan dinikahkan, karena keinginan kedua mempelai, dan ada
yang karena desakan calon mertuanya bahwasanya bertunangan lama tidak baik
akhirnya ingin cepet menikahkan anaknya, bahkan ada yang karena kecelakaan
atau hamil pranikah sehingga mendesak untuk segera dinikahkan. Anak yang
belum umur 18 tahun masih dalam kandungan seperti dalam Undang-undang
Perlindungan Anak jadi jika anak menikah dibawah umur tersebut maka masih
kewajiban orang tua untuk menjaga dan mendidiknya.


Ketersediaan
#
Perpustakaan IAIN Madura (TUGAS AKHIR) 212022071 DIA A
212022071
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
212022071 DIA A
Penerbit
Pamekasan : IAIN Madura., 2022
Deskripsi Fisik
ix+82 hlm 21x29,5 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
212022071
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
SKRIPSI HKI 2022
Info Detail Spesifik
071
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

  • Daftar Mandiri
  • Area Anggota
  • Penghitung Pengunjung
  • Cek Denda
  • Survei
  • Masuk Administrator
PERPUSTAKAAN UIN MADURA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Menyediakan sumber informasi dalam memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu informasi untuk pendidikan atau pengajaran, penelitian serta pengabdian masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pengecekan Denda
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?