Text
Zakat Produktif di Baznas Kabupaten Pamekasan Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
Kata Kunci: pendistribusian zakat Produktif, UU No 23/2011
Zakat mempunyai peran, fungsi dan pelajaran penting dalam Islam.Ia
merupakan salah satu ajaran di antara ajaran-ajaran Islam lainnya. Zakat adalah
ibadah fardiyah yang memperkuat hubungan vertical antara orang muzaki
(pembayar zakat) pada tuhannya. Zakat produktif adalah harta yang berkembang
(produktif atau berpotensi produktif), yang dimaksud dengan harta yang
berkembang adalah harta tersebut dapat bertambah dan berkembang bila dijadikan
modal usaha atau mempunyai potensi berkembang, misalnya hasil pertanian,
perdagangan, hewan ternak, emas, perak, dan uang. Pengertian berkembang
menurut istilah yang lebih luas adalah sifat harta yang dapat memberikan
keuntungan atau pendapatan lain.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, dengan jenis
pendekatan kualitatif. Sehingga data yang didapatkan itu berdasarkan fakta yang
ada di lapangan, baik dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Fokus penelitian ini adalah pendistribusian zakat produktif di Baznas
Kabupaten Pamekasan, Bagaimana pelaksanaan pendistribusian zakat produktif
di Baznas Kabupaten Pamekasan, dan Bagaimana perspektif UU No 23 tahun
2011 terhadap pendistribusian zakat produktif di Baznas Kabupaten Pamekasan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pendistribusian zakat
produktif di Baznas Kabupaten Pamekasan, untuk mengetahui pendistribusian
zakat produktif di Baznas Kabupaten Pamekasan, dan untuk mengetahui
pandangan UU No 23 tahun 2011 terhadap pendistribusian zakat produktif di
Baznas Kabupaten Pamekasan.
Pendistribusian zakat produktif yang terjadi di Baznas Pamekasan,
didistribusikan kepada mustahik yang sudah pengalaman dalam jual beli atau
yang sudah punya usaha, seperti tukang jahit, jual baju, dan usaha lain-lainnya.
Pendistribusian dari pihak Baznas Pamekasan mempunya staf di perdesa, satu
desa sudah ada pengurus yang sudah memilih para mustahik yang mau di beri
bantuan modal usaha. Pihak Baznas Pamekasan mendistribusikan dana kepada
mustahik yang sudah terpilih oleh pengurus desa, langsung di kompulkan di satu
tempat untuk didistribusikan bantuan modal usaha (UMKM), bantuan yang
didistribusikan kepada mustahik Baznas Pamekasan tidak melakukan pengawasan
dan bimbingan terhadap para mustahik setelah dana yang didistribusikan. Dana
yang didistribusikan kepada mustahik sebesar 1.500.000, digunakan untuk modal
usaha dan sebagian di gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Tidak tersedia versi lain