Text
Praktik Jual Beli Online pada Anak di Bawah Umur Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Desa Teja Timur Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci: jual beli online, anak-anak, dan ekonomi islam
Muamalah adalah salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Salah satu contoh kegiatan muamalah yakni jual beli yang dari zaman rasulullah
sudah ada dan dipraktikan. perkembangan zaman yang semakin maju jual beli
bisa dilakukan dengan berbagai cara, yang pada saat ini jual beli dilakukan dengan
menggunakan internet atau bisa dikatakan jual beli online yang dalam
pelaksananyan dilakukan dengan tanpa bertatap muka langsung yang dilakukan
dalam suatu aplikasi e-commerce. Meskipun dalam pelaksanaanya dilakukan
dengan cara online tapi tetap menjunjung tinggi kejujuran, barang yang di jual
harus dalam kondisi baik dan halal. Pada zaman sekarang jual beli bukan hanya
dilakukan oleh orang dewasa melainkan dilakukan oleh anak yang masih di bawah
umur.
Fokus penelitian ini ada tiga: pertama Bagaimana pelaksanaan praktik jual
beli online pada anak di bawah umur di desa Teja Timur? Apa saja kerugian yang
diperoleh pembeli dan orang tua dari anak yang melakukan jual beli online di
Desa Teja Timur? Ketiga bagaimana kedudukan hukum jual beli online pada anak
di bawah umur perspektif hukum ekonomi syariah.
Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
hukum empiris atau empirical law research. Sumber data yang diperoleh melalui
wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informannya yakni anak-anak, orang tua,
dan tokoh masyarakat. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui
perpanjangan pengamatan, meningkatkan kecermatan dalam penelitian, dan
triangulasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam transaksi jual beli yang
dilakukan oleh anak yang masih di bawah umur tidak dalam pengawasan orang
tua serta para orang tua memperbolehkan anaknya membeli barang dengan cara
online yang mana anak-anak belum memahami secara pasti rukun dan syarat
sahnya jual, sehingga rentan terjadi penipuan barang yang dikirim tidak sesuai
dengan apa yang ada di gambar e-commerce dengan hal ini sudah jelas kerugian
dialami oleh pembeli yakni anak-anak. Selain kerugian yang dialami oleh anakanak orangtua juga mengalami kerugian yang sama yang mana orangtua lah yang
membayar belanjaan dari anak dan hal tersebut tentunya sudah menggangu
manajemen keungana dari keluarga tersebut. Meskipun dalam ekonomi islam
anak-anak boleh melakukan transaksi jual beli, akan tetapi boleh dalam artian
melakukan transaksi jual beli yang ringan dan tidak ada unsur riba serta barang
yang dibeli harus halal dan didalamnya tidak ada unsur kerugian bagi kedua belah
pihak antar pembeli maupun penjual
Tidak tersedia versi lain