Text
Praktik Akad Murabahah Pada Credit Handphone Di Kspps Nuri Cabang Pasongsongan Sumenep Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah
Kata kunci: Akad murabahah pada credit handphone.
Kata murabahah berasal dari kata ribh yang mempunyai makna tumbuh dan
berkembang dalam perniagaan. Menurut fuqohah, murabahah adalah jual beli atas barang
yang dimiliki dimana penjual memberikan informasi kepada pembeli tentang harga pokok
pembeli barang dan tingkatb keuntungan yang telah disepakati. Sememtara credit berasal dari
kata dari bahasa latin yaitu credere, yang diterjemahkan sebagai kepercayaan atau credo yang
berarti saya percaya. Kredit dan kepercayaan (trest) adalah sekeping mata uang logam yang
tidak dapat dipisahkan. Karena mustahil adanya pemberian pinjaman tanpa adanya bangunan
kepercayaan karena kepercayaan suatu hal yang sangat mahal harganya
Adapun masalah yang akan diteliti dalam penelitian ini yaitu; Bagaimana penerapan
akad murabahah pada credit handphone di KSPPS Nuri Cabang Pasongsongan dan
Bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap akad Murabahah pada credit
Handphone di KSPPS Nuri cabang pasongsongan, dalam metode Penelitian ini Peneliti
menggunakan penelitian kualitatif hukum Emperis dengan istilah biasa disebut penelitian
hukum sosiologis atau disebut pula dengan penelitian lapangan. Karena bertujuan untuk
mengungkapkan fakta, fenomena, dan keadaan yang ada di KSPPS Nuri cabang
pasongsongan yang sebenarnya. Dan menggunakan dengan Emperis dalam bentuk kata-kata
dan bahasa.
Hasil dari penelitian ini adalah praktik akad murabahah dalam transaksi kredit
handphone dilakukan sesuai konsep akad murabahah yaitu terdapat pihak bank dan nasabah,
kontrak, ijab dan qabul, pembayaran dan penyerahan barang. Namun, dalam praktiknya
ditemukan sedikit keganjalan yang mana di dalam pembayaran angsuran pihak memberikan
nomer rekening konvensional yang mana hal tersebut membuat nasabah kebingungan dan
beranggapan bahwa di KSPPS Nuri yang berbasis syariah bekerja sama dengan konvensional
bahkan mereka beranggapan bahwa margin yang diterapkan di KSPPS Nuri di sebut bunga
yang di ambil untuk keuntungan perseorangan.
Tidak tersedia versi lain