Text
Perilaku Timbangan Pedagang Telur di Desa Larangan Luar Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Perspektif Hukum Bisnis Islam
Kata Kunci: Perilaku Timbangan; Pedagang Telur; Hukum Bisnis Islam.
Manusia sebagai makhluk ekonomi harus melakukan suatu usaha untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya. Hal ini juga dilakukan oleh
masyarakat di Desa Larangan Luar Kecamatan Larangan Kabupaten
Pamekasan, dimana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya masyarakat di desa
tersebut melakukan usaha perdagangan telur, dalam melakukan kegiatan
perdagangan tersebut haruslah berpedoman pada ketentuan dalam hukum bisnis
Islam. Namun yang terjadi di Desa tersebut ternyata masih ada beberapa
permasalahan yang menjadikan kesenjangan antara kenyataan perdagangan
yang terjadi di Desa tersebut dengan ketentuan dalam hukum bisnis Islam.
Adapun yang menjadi fokus dalam penelitian ini, adalah: Pertama,
Bagaimana Bentuk Perilaku Timbangan Pedagang Telur di Desa Larangan Luar
Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan?; Kedua, Bagaimana Pandangan
Hukum Bisnis Islam terhadap Perilaku Timbangan Pedagang Telur di Desa
Larangan Luar Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan?.
Metode penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian
hukum empiris dan pendekatan berupa studi kasus. Sumber data yang
digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh
dari hasil observasi dan wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari
buku dan literatur yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode analisis data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam kegiatan perdagangan
telur di Desa Larangan Luar Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan
terdapat perilaku timbangan yang mengandung unsur penipuan dan kecurangan
berupa penggunaan sistem butiran, mengurangi timbangan dan ingkar janji,
namun sebagian masih menerapkan perilaku timbangan yang sesuai dengan
syariat Islam yaitu penggunaan sistem timbangan, memperlihatkan pada waktu
menimbang, menjelaskan kualitas telur dan menerima komplein dari pembeli.
Berdasarkan kaidah perdagangan dalam Hukum Bisnis Islam, perilaku
timbangan pedagang telur di Desa Larangan Luar Kecamatan Larangan
Kabupaten Pamekasan termasuk pada jual beli tadlis karena adanya kekurangan
dari telur yang diterima oleh pembeli dan menurut Undang-Undang No. 8
Tahun 1999 tidak memenuhi perlindungan konsumen karena merugikan pihak
konsumen.
Tidak tersedia versi lain