Text
Jual Beli Sepatu Imitasi Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Di Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang)
Kata Kunci : Jual Beli, Sepatu Imitasi, Hukum Perlindungan konsumen
Jual-beli merupakan bukti manusia sebagai makhluk sosial yaitu makhluk
yang membutuhkan makhluk lain untuk memenuhi kelangsungan hidupnya.
Seperti yang telah terjadi dalam praktik jual beli sepatu imitasi yang terjadi di
Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, yang mana dalam pelaksanaan
akadnya telah terpenuhi, akan tetapi praktik yang terjadi tidak sesuai dengan
undang-undang hukum perlindungan konsumen yang berlaku, yakni adanya salah
satu hak konsumen yang belum terpenuhi.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu; pertama Apa yang melatar belakangi pelaku
usaha sepatu dikecamatan Camplong Kabupaten Sampang dalam menjual sepatu
imitasi?, kedua, Bagaimana jual beli sepatu imitasi di Kecamatan Camplong
Kabupaten Sampang perspektif Hukum Perlindungan Konsumen terhadap?.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan
sosiologis. Sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini yakni data primer dan
sekunder, dengan meggunakan metode penelitian kualitatif, sedangkan observasi
jenis non partisipan, dan dokumentasi. Informannya adalah para pihak yang ada
pada akad jual beli berlangsung.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; pertama, yang melatar belakangi
pelaku usaha sepatu dikecamatan Camplong Kabupaten Sampang dalam menjual
sepatu imitasi sudah jelas yaitu dikarenakan banyaknya permintaan dari konsumen
sehingga penghasilan dari penjualan sepatu tersebut menjadi stabil dan dapat
memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jual beli yang terjadi juga sudah memenuhi
rukun dan syarat dari para pihak serta mengenai Sighatnya, akan tetapi dalam
barangnya ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, yakni ketidak jelasan
penjual terhadap barang yang dijual, sehingga jual beli yang dilakukan dapat
dikatakan tidak sah. Kedua, Dalam pelaksanaan atau praktik jual beli sepatu
imitasi yang terjadi di Kecamatan Camplong sudah memenuhi beberapa hak-hak
konsumen, tetapi ada salah satu hak konsumen yang belum terpenuhi, hal tersebut
tidak sesuai dengan perspektif hukum perlindungan konsumen karena ada salah
satu hak konsumen yang belum terpenuhi, dan hal tersebut tidak diperbolehkan,
akan tetapi tidak sepenuhnya melanggar hukum dikarenakan setelah peneliti
melakukan wawancara kepada dari salah satu pihak pemilik toko tidak
memberikan informasi melalui perkataan akan tetapi menggunakan tehnik
penempatan barang yang berbeda antara barang ori dan barang tiruan.
Tidak tersedia versi lain