Text
Praktik Jual Beli Pakaian Bekas Dengan Sistem Karungan Dalam Tinjauan Hukum Ekonomi Islam (Studi Kasus Pasar Kolpajung Pamekasan)
Kata Kunci: Praktik Jual Beli, Pakaian Bekas, Hukum Ekonomi Islam
Salah satu jual beli yang sering dilakukan oleh masyarakat pada saat ini
adalah jual beli pakaian, yang memungkinkan untuk masyarakat kalangan
menengah kebawah untuk membeli dengan harga yang jauh lebih murah daripada
harga yang ada di toko. Praktik jual beli pakaian bekas di Pasar Desa Kolpajung
Pamekasan bersifat untung-untungan karena pedagang yang membeli pakaian
bekas ini tidak bisa melihat kondisi pakaian bekas yang mereka beli secara
langsung. Pakaian yang dijual distributor adalah pakaian yang tidak laku, pakaian
yang gagal produksi, bahkan pakaian yang sudah lama dan berdebu. Sedangkan
dalam Islam jual beli tidak boleh mengandung gharar baik dari akadnya maupun
objek barangnya. Sehingga dari kejadian tersebut peneliti memiliki keinginan
untuk mengetahui tentang lebih lanjut mengenai praktik jual beli pakaian bekas
dengan sistem karungan.
Dalam penelitian ini, terdapat fokus penelitian yaitu: 1) Bagaimana
praktik jual beli pakaian bekas dengan sistem karungan di pasar Kolpajung? 2)
Bagaimana tinjauan hukum ekonomi Islam terkait praktik jual beli pakaian bekas
dengan sistem karungan di pasar Kolpajung?. Penelitian ini tergolong jenis
penelitian hukum empiris normatif dengan pendekatan pendekatan disiplin ilmu
sosial dan hukum untuk mengkaji keberadaan hukum positif. Dalam penelitian ini
metode analisis data yang digunakan adalah analisis interaktif dengan cara
mengumpulkan data, mereduksi data, dan memberikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Praktik jual beli pakaian
bekas di Pasar kolpajung dilakukan antara pedagang pakaian bekas dengan agen
yang ada diluar daerah Madura dan selanjutnya pedagang menjual pakaian bekas
secara aceran atau satuan. Pedagang membeli pakaian bekas kepada agen dengan
sistem pesanan tetapi ada juga pedagang yang langsung datang sendiri ke lokasi
untuk membelinya. Jual beli pakaian bekas di Pasar kolpajung menurut sistem
ekonomi Islam dari segi barang dibolehkan asalkan barang tersebut tidak
menyebabkan penyakit. Dari segi pemesanan ditinjau menurut ekonomi Islam
tidak menyimpang karena jika pemesan pakaian ada yang tidak sesuai dan itu
disebabkan oleh agen makanagen yang menanggung resiko.
Tidak tersedia versi lain