Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pembayaran Hutang Dengan Jasa Tailor (Studi Kasus di jl. Masjid. Bagandan Jungcangcang Pamekasan)
Kata Kunci:Hutang, Pembayaran dengan jasa, Hukum ekonomi syariah
Hutang piutang merupakan kegiatan pinjam meminjam uang atau barang antara orang
yang membutuhkan dengan orang yang memiliki uang atau barang kemudian di pinjamkan
dan pada kemudian hari uang atau barang tersebut akan di kembalikan dengan jumlah atau
barang yang sama. Salah satu praktik hutang dengan pembayaran jasa tailor yang dilakukan
oleh pihak yang memberikan pinjaman. Dimana, awal akad perjanjian kedua belah pihak
yang berhutang maupun pihak yang memberikan pinjaman tidak mensepakati bawasannya
hutang akan dibayar dengan jasa tailor yang dimiliki oleh pihak yang berhutang. Tetapi,
dilunaskan dengan apa yang dipinjam
Fokus penelitian terdiri dari : pertama, Bagaimana praktik pembayaran hutang dengan
jasa tailor yang terjadi di jl. Masjid. Bagandan Jungcangcang Pamekasan; kedua, Bagaimana
tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik pembayaran hutang dengan jasa tailor di jl.
Masjid. Bagandan Jungcangcang Pamekasan
Penelitian menggunakan jenis penelitian hukum empiris pendekatan kualitatif, sumber
data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder sedangkan metode pengumpulan
data menggunakan teknik pengumpulan data berbentuk wawancara, observasi, dan
dokumentasi
Berdasarkan dari analisis data maka dapat di simpulkan pertama, praktik hutang yang
dibayar dengan jasa tailor sebelumnya tidak ada kesepatan antara kedua belah pihak
bawasannya hutang akan dibayar dengan jasa yang dimiliki oleh pihak yang berhutang. Oleh
karena itu pihak yang berhutang merasa dirugikan atas perilaku semena-mena yang dilakukan
oleh pihak yang memberikan pinjaman/ penyewa jasa. Dikarenakan nominal hutang lebih
sedikit daripada upah yang harus dibayar sebagaimana mestinya, kedua, perspektif hukum
ekonomi syariah terhadap praktik pembayaran hutang dengan jasa. Dalam praktik tersebut
tidak diperbolehkan kerena, salah satu pihak melakukan tindakan wanprestasi dan nominal
hutang yang dipinjam lebih sedikitdaripada upah yang harus dibayar sebagaimana mestinya
Tidak tersedia versi lain