Text
Implementasi Program Simpan Pinjam di BUMDes Jaya Makmur Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Desa Polagan Kecamatan Galis Pamekasan)
Kata Kunci: Simpan Pinjam, BUMDes, Hukum Ekonomi Syariah
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah bentuk badan usaha yang seluruh
atau sebagian modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan modal langsung
yang berasal dari hasil kekayaan dan potensi desa. BUMDes dibentuk oleh
pemerintah desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan
perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, salah satunya dengan
terciptanya program simpan-pinjam yang bertujuan untuk membantu masyarakat
Desa Polagan yang membutuhkan dana sebagai modal usaha serta membantu
masyarakat desa yang ekonominya masih lemah. Akan tetapi, dalam pelaksanaan
program simpan-pinjam di BUMDes Jaya Makmur ini tidak luput dari adanya
kendala yang dirasakan oleh pihak BUMDes, yakni adanya kredit macet oleh
nasabah BUMDes.
Dalam penelitian ini terdapat dua fokus penelitian yaitu: 1) Bagaimana
implementasi program simpan pinjam di BUMDes Jaya Makmur Desa Polagan
Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan? 2) Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi
Syariah terhadap pelaksanaan program simpan pinjam di BUMDes Jaya Makmur
Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan? Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis.
Dalam penelitian ini metode analisis data yang digunakan adalah metode penelitian
kualitatif dengan analisa data secara induktif dengan cara mengamati terlebih
dahulu lalu menarik kesimpulan berdasarkan pengamatan tersebut.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, pelaksanaan program
simpan-pinjam di BUMDes Jaya Makmur hanya terrfokus kepada pengelolaan dana
pinjaman. Prosedur peminjaman di BUMDes Jaya Makmur yakni nasabah
mendatangi langsung balai Desa Polagan untuk menemui pengurus BUMDes
dengan tujuan melakukan permohonan peminjaman serta melengkapi syarat-syarat
yang telah ditentukan oleh pengurus. Nominal pinjamannya yaitu sebesar Rp
1.000.000 dengan adanya tambahan sebesar 1,6667% perbulan sesuai jangka waktu
yang telah disepakati bersama. Kedua, Menurut Hukum Ekonomi Syariah,
pelaksanaan pinjaman pada program simpan-pinjam di BUMDes Jaya Makmur
tidak diperbolehkan, karena bentuk pengelolaan pinjamannya terdapat unsur riba,
dikarenakan adanya tambahan dalam pengembaliannya. Pengelolaan pinjaman
yang digunakan oleh BUMDes Jaya Makmur adalah riba qardh yaitu mengambil
manfaat (keuntungan) dan hukum riba adalah haram
Tidak tersedia versi lain