PERPUSTAKAAN UIN MADURA

Perpustakaan Religius, Kompetitif dan Kolaboratif

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Statistik
  • Bantuan
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Penerapan Sistem, Muzara’ah Perspektif Ekonomi Islam Di Desa Karang Anyar Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan

Latifa - Nama Orang;

Kata Kunci: penerapan, muzara’ah, ekonomi Islam
Muzara’ah merupakan praktik kerja sama pengolahan pertanian antara
pemilik lahan dan petani penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahannya
kepada si penggarap untuk ditanami dan dikelola dengan baik, dengan imbalan
bagian tertentu (persentase) sesuai dari hasil panen. Berdasarkan dari hal tersebut,
ada dua yang menjadi fokus penelitian dalam penelitian ini yaitu: pertama
bagaimana penerapan sistem bagi hasil muzara’ah di Desa Karang Anyar
Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan. kedua bagaimana penerapan sistem
bagi hasil muzara’ah dalam pandangan ekonomi Islam di Desa Karang Anyar
Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan.
Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif
dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan data primer dan
data sekunder.pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Informan yaitu masyarakat Karang Anyar yang melakukan muzara’ah baik
pemilik lahan dan petani penggarap.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini menunjukkan bahwa
pelaksanaan muzara’ah pada masyarakat di Desa Karang Anyar Kecamatan
Proppo Kabupaten Pamekasan yaitu sejak dahulu telah dilakukan dengan alasan
sudah tidak mampu untuk mengelola sendiri dan untuk menambah pedapatan
ekonomi. Sejak dahulu bagi hasil muzara’ah telah dilakukan karena untuk
menambah pendapatan ekonomi masyarakat, proses muzara’ah sangat sederhana
yaitu pemilik lahan memberikan lahannya kepada petani karena sudah tidak
mampu lagi untuk mengelola sendiri sedangkan petani bekerja untuk menambah
pendapatan ekonomi.Sistem bagi hasilnya pun tergantung kedua belah pihak, bisa
50% : 50% atau sepertiga. Tetapi masyarakat Karang Anyar banyak menggunakan
bagi hasil yang sepertiga, karena masyarakat disini lebih mengutamakan rasa iba
terhadap orang yang tidak punya. Apabila dilihat dari segi rukun syarat maka
penerapan sistem bagi hasil muzara’ah di Desa Karang Anyar telah terpenuhi


Ketersediaan
#
Perpustakaan IAIN Madura (TUGAS AKHIR) 322020150 LAT P
322020150
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
322020150 LAT P
Penerbit
Pamekasan : IAIN Madura., 2020
Deskripsi Fisik
xiv+63 hlm, 21x29,5 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
322020150
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
SKRIPSI ES 2020
Info Detail Spesifik
150
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

  • Daftar Mandiri
  • Area Anggota
  • Penghitung Pengunjung
  • Cek Denda
  • Survei
  • Masuk Administrator
PERPUSTAKAAN UIN MADURA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Menyediakan sumber informasi dalam memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu informasi untuk pendidikan atau pengajaran, penelitian serta pengabdian masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pengecekan Denda
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?